Jakarta –
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara di kasus suap dan gratifikasi. Hakim menolak permohonan Lukas untuk membuka blokir rekening istrinya, Yulce Wenda, dan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe.
“Terhadap permohonan tersebut terkait pembukaan rekening istri terdakwa, Yulce Wenda, dan rekening anak Terdakwa, Astract Bona Timoramo Enembe, serta pengembalian aset-aset terdakwa, termasuk emas yang telah disita, haruslah dinyatakan ditolak,” kata hakim anggota Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Hakim Dennie mengatakan barang bukti rekening itu masih digunakan oleh penuntut umum. Dia mengatakan permohonan Lukas tersebut tak dapat dikabulkan.
“Majelis hakim berpendapat bahwa oleh karena semua barang bukti tersebut dalam perkara Terdakwa masih diperlukan oleh penuntut umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara lain,” ujarnya.
Sebagai informasi, Lukas mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran rekening istri dan anaknya. Hal itu disampaikan Lukas dalam sidang pleidoi. Hakim menyatakan Lukas terbukti bersalah di kasus suap dan gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara,” kata hakim ketua Adam Rianto Pontoh.
Hakim juga menghukum Lukas membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.
(dnu/dnu)