Jakarta –
Mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel), AKP Andri Gustami, dipecat dari kepolisian karena menjadi antek gembong narkoba Fredy Pratama. Andri juga dimasukkan ke tempat khusus sebagai hukuman selama sebulan.
Dilansir detikSumbagsel, Kamis (19/10/2023), Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, berdasarkan hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin Kombes Budiman Sulaksono, AKP Andri dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Hasil keputusan sidang kode etik untuk AKP AG terbukti secara sah bersalah dan dijatuhi sanksi berupaya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata dia kepada wartawan.
“AKP AG juga dijatuhi hukuman ditempatkan pada tempat khusus selama 30 hari ke depan,” tuturnya.
Atas keterlibatannya, Andri juga dinilai telah memalukan institusi Polri. Alumni Akpol 2012 ini melanggar Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah RI Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 8 huruf c kesatu, dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
Berdasarkan keterangan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika, Andri Gustami sudah terlibat jejaring Fredy Pratama selama dua bulan sebelum akhirnya terbongkar. Andri Gustami meloloskan pengiriman narkoba.
Simak selengkapnya di sini.
(dnu/dnu)