Jakarta –
KPK menyayangkan kasasi atas hakim agung Gazalba Saleh dalam kasus pengurusan perkara yang diduga menerima suap, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Padahal, kata KPK, pengadilan telah memutus Gazalba Saleh bersalah.
“Kami menyayangkan karena dalam perkara yang bermula dari tangkap tangan tersebut, majelis hakim pengadilan juga telah memutus bersalah kepada para terdakwa lainnya yang terdiri dari para hakim, ASN, pengacara dan dari pihak pelaku swasta,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Meski begitu, kata Ali, KPK menghormati setiap putusan dari majelis hakim. Termasuk putusan yang menolak kasasi dalam perkara Gazalba.
“KPK prinsipnya menghormati setiap putusan majelis hakim, termasuk yang memutus menolak kasasi JPU dalam perkara dugaan suap hakim agung Gazalba,” sebutnya.
Meski begitu, KPK masih akan menunggu amar putusan untuk dipelajari lebih lanjut. Terlebih lagi, kata Ali, dalam putusan itu majelis hakim tidak membacakan pertimbangannya.
“KPK masih akan menunggu amar putusan lengkapnya untuk dipelajari lebih lanjut, di mana sebagaimana diketahui, dalam putusan tersebut majelis hakim hanya membacakan putusannya saja, sedangkan pertimbangan putusan tidak dibacakan,” ungkap dia.
MA Tolak Kasasi KPK
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi KPK atas hakim agung Gazalba Saleh, yang didakwa KPK dalam kasus pengurusan perkara yang diduga menerima suap.
Kasus bermula saat Gazalba Saleh diproses KPK buntut OTT terhadap hakim agung Sudrajad Dimyati dkk. Dalam kasus itu, Sudrajad Dimyati dihukum 7 tahun penjara. Sedangkan Gazalba divonis bebas oleh PN Bandung. Atas hal itu, KPK mengajukan permohonan kasasi.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dari penuntut umum,” kata ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube, Kamis (19/10).
Putusan itu diketok oleh Dwiarso dengan hakim anggota Sininthia Sibarani dan Yohanes Priyana. Vonis dibacakan secara live dengan hanya membacakan resume/petikan putusan. Adapun pertimbangan putusan tidak dibacakan.
(rfs/rfs)