Jakarta –
Polisi mengungkap asal usul pelat dinas Polri 57267-00 palsu pada Fortuner yang terlibat cekcok dan menghadang pemobil lain di Jakarta Utara lantaran tidak diberi jalan. Pelat dinas tersebut ternyata dibeli laki-laki M (26) dari online shop.
“Pesan dari salah satu platform online,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat dihubungi, Kamis (19/10/2023).
Samian mengatakan, pelat tersebut baru dipakai selama sebulan. Pelaku menggunakan pelat Mobil tersebut agar aman saat berkendara.
“(Menggunakan pelat Polri palsu) kurang lebih 1 bulan terakhir. Pelat palsu itu dipakai supaya dia merasa aman di jalan,” ujarnya.
Jadi Tersangka
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan pengemudi, laki-laki inisial M (26) kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah tersangka,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat dihubungi wartawan, Kamis (19/10).
Pengemudi tersebut dijerat Pasal 355 KUHP. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“(Dijerat) Pasal 335. Itu (jeratan Undang-Undang LLAJ) nanti lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan lalu lintas terkait dengan penggunaan pelat palsu itu,” ujarnya.
Saat ini pengemudi Fortuner tersebut masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Samian menyebut, polisi juga akan segera menentukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Sementara sedang pemeriksaan, hati ini sedang pemeriksaan. nanti diambil keputusannya hari ini,” imbuhnya.
(wnv/mea)