Vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang terbukti bersalah di kasus suap dan gratifikasi, penuh kejutan. Ia divonis 8 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi,” kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 8 tahun,” lanjutnya.
Berikut sejumlah fakta terkait sidang vonis Lukas Enembe:
1. Denda Rp 500 Juta
Hakim juga menghukum Lukas membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.
2. Hak Politik untuk Dipilih Dicabut 5 Tahun
Hakim juga memvonis hak politik Lukas Enembe dicabut. Hak politik untuk dipilih, dicabut selama 5 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Terdakwa menjalani pidana pokoknya,” kata Rianto.
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani sidang vonis kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar hari ini. Lukas hadir dengan kursi roda. (Foto: Chelsea Olivia Daffa/detikcom)
|
Hakim berpendapat, pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun itu cukup beralasan hukum. Sebab, perbuatan Lukas, kata hakim telah mencederai kepercayaan masyarakat.
3. Lebih Ringan dari Tuntutan
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar. Jaksa menuntut Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan,” imbuhnya.
Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Tak Sopan
Ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Lukas Enembe. Lukas dinilai bersikap tak sopan selama persidangan.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan,” kata Rianto.
Hakim Rianto mengatakan hal meringankan vonis adalah Lukas belum pernah dihukum. Kemudian, Lukas juga mengikuti persidangan meski dalam kondisi sakit.
“Terdakwa belum pernah dihukum. Dalam keadaan sakit, namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya