Semarang –
Polisi mengungkap kasus kematian tidak wajar bocah perempuan berumur 7 tahun di Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah. Bocah itu ternyata korban perkosaan pamannya berinisial A (22) berkali-kali.
Dilansir detikJateng, Jumat (20/10/2023), polisi mendapatkan informasi dari dokter rumah sakit pada hari Selasa (17/10) malam tentang anak yang meninggal dengan tidak wajar.
“Didapati ada korban anak meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar di mana ditemukan luka pada bagian kemaluan dan bagian anus,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023).
Polisi lantas melakukan interogasi terhadap keluarga korban. Dari keterangan yang diperoleh, kecurigaan mengarah ke paman korban.
Pada saat yang bersamaan paman korban juga menghindari pemeriksaan dengan dalih mempersiapkan pemakaman korban. A kemudian ditangkap saat berada di permakaman.
“Paman ini diamankan di pemakaman. Lakukan langkah interogasi terhadap masing-masing. Dari situ kemudian kami dari Satuan Reskrim mengungkap kasus tersebut telah terjadi tindak pidana cabul yang dilakukan pada akhir Agustus sampai terakhir Sabtu 14 Oktober di Gayamsari,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pelaku dan korban tinggal serumah bersama lima anggota keluarga lainnya Gayamsari, Kota Semarang. Aksinya dilakukan di kamar kakek korban saat kosong.
“Berawal dengan membekap kemudian lakukan tindakan tersebut. Sudah tujuh kali,” tegasnya.
Korban Idap TBC
Korban ternyata juga dalam kondisi sakit. Kejahatan yang dilakukan oleh pamannya itu membuat kesehatan korban menurun. Hal itu membuat polisi belum menerapkan pasal pembunuhan terhadap tersangka.
“Pelaku dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Kami tetapkan pasal pencabulan terhadap anak karena belum diketahui apa ada hubungannya kematian korban dengan aksi pelaku karena korban juga memiliki penyakit TBC, tunggu hasil dokter,” tegasnya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/idh)