Jakarta –
Pemprov DKI Jakarta bakal menambah lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif untuk kendaraan berpolusi atau belum lolos uji emisi. Penambahan bakal dilakukan secara bertahap yang menyasar bangunan pasar, taman, bangunan milik pemda hingga kawasan park and ride.
“Sehingga nanti kita ada sekitar lebih kurang 65 lokasi parkir disinsentif yang akan diterapkan,” kata Kadishub DKI Syafrin Liputo saat ditemui di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, Kamis (19/10/2023).
Dilihat detikcom dalam daftar terbaru yang diterima Jumat (20/10/2023), total terdapat 67 lokasi parkir yang bakal diterapkan tarif disinsentif. Sebanyak 38 dari 67 lokasi telah menerapkan tarif disinsentif. Sementara sisanya ditargetkan bulan Oktober 2023 bisa menyusul.
Berdasarkan Pergub 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda 4 dari tarif berlaku saat ini Rp 3.000 pada jam pertama dan Rp 2.000 jam berikutnya.
Berikut progres lokasi parkir yang sudah dikenakan disinsentif :
A. Tahap Pertama lokasi parkir milik PD Pasar Jaya yang sudah Disinsentif :
1. Pasar Glodok
2. Pasar Pasar Ciracas
3. Pasar Cibubur
4. Pasar Pramuka
5. Pasar Perumnas Klender
6. Pasar Pasar Baru
7. Pasar Johar Baru
8. Pasar UPB Tanah Abang Blok B
9. Pasar Tebet Barat
10. Pasar Pondok Labu
11. Pasar Tomang Barat
12. Pasar Grogol
13. Pasar Cengkareng
14. Pasar Senen Blok III
15. Pasar UPB Jatinegara
16. Pasar Kramat Jati
17. Pasar Rawabening
18. Pasar Enjo
19. Pasar Sunter Podomoro
20. Pasar Asem Reges
21. Pasar Santa
22. Pasar Ciplak
23. Pasar Klender SS
24. Pasar Pondok Bambu
25. Pasar Mayestik
B. Lokasi parkir Pemda yang sudah menggunakan Disinsentif :
26. Park and Ride Lebak Bulus
27. Park and Ride Kalideres
28. Park and Ride Kampung Rambutan
29. Blok M Square
30. Gedung Pasar Mayestik
31. Gedung Taman Menteng
32. Gedung parkir Pasar abaru
33. Taman Ismail Marzuki
34. Irti Monas
35. Samsat Jakarta Barat
36. Samsat Jakarta Timur
37. Samsat Jakarta Utara/Pusat
38. Park and Ride Terminal Pulogebang
C. Tahap Kedua sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lokasi pasar yang menggunakan mesin gate akan terintegrasi disinsentif, targer akhir Bulan Oktober 2023 dengan lokasi diantaranya:
39. Pasar Gondangdia
40. Pasar Rawasari
41. Pasar Cipulir
42. Pasar Minggu
43. Pasar Lenteng Agung
44. Pasar Tebet Timur
45. Pasar Pondok Indah
46. Pasar Manggis
47. Pasar Cipete Selatan
48. Pasar UPB Induk Kramat Jati
49. Pasar Jembatan Lima
50. Pasar Palmerah
51. Pasar Palmeriam
52. Pasar Sunan Giri
53. Pasar HWI Lindeteves
54. Pasar Kedoya
55. Pasar Jelambar Polri
56. Pasar Cijantung
57. Pasar Duren Sawit
58. Pasar Tanah Abang Blok F
59. Pasar Jambul
60. Pasar Ujung Menteng
61. Pasar Pulogadung
62. Pasar Tanah Abang Blok G
63. Pasar Petojo Ilir
64. Pasar Gembrong
65. Pasar Rumput
66. Pasar Kenari
67. Pasar Cikini Ampiun.
(taa/eva)