Jakarta –
Polsek Tambora menangkap kurir narkoba laki-laki berinisial LPP alias APO (49). APO ditangkap setelah mengantarkan paket narkoba ke salah satu pemesannya.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan APO ditangkap pada Senin (16/10) sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Krendang Barat, Kelurahan Krendang, Jakarta Barat. APO ditangkap setelah polisi menyelidiki informasi adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Ditangkap sendirian saat sedang mengendarai sepeda motor ketika baru selesai mengedarkan atau menjual sabu,” kata Putra dalam keterangan, Jumat (20/10/2023).
Saat itu APO baru saja mengantarkan paket narkoba berupa sabu dan pil ekstasi. APO ditengarai menerima paket narkoba dari seseorang berinisial IGA dan EDI, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Adapun penerima paket dari APO yang berinisial AFAT turut menjadi DPO.
“Narkotika jenis sabu sebanyak 98 paket plastik klip berat bruto 96,77 gram dan enam butir pil ekstasi dalam bentuk kapsul warna merah disimpan dalam kantong plastik kresek warna hitam yang disimpan di bagasi/di bawah jok sepeda motor. Sabu sebanyak satu paket plastik klip seharga Rp 1.100.000 kepada seorang laki laki yang biasa dipanggil AFAT (DPO),” jelas Putra.
Residivis
APO ternyata adalah residivis. Dia pernah divonis penjara karena mengedarkan sabu.
“APO ini pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2012 lalu dan divonis hukuman 12 tahun penjara. Dia baru bebas pada 2022,” kata Putra.
Kini APO harus kembali berhadapan dengan hukum. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(mea/mea)