Jakarta –
Ketua KPK Firli Bahuri hari ini dijadwalkan polisi diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diminta tidak mencari-cari alasan untuk menghindari pemeriksaan tersebut.
“ICW berharap saudara Firli Bahuri tidak mencari-cari alasan untuk mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
ICW menyoroti latar belakang Firli sebagai penegak hukum. Firli diminta memberikan contoh sikap koperatif dalam penanganan perkara hukum.
“Sebagai aparat penegak hukum, dia pasti memahami bahwa setiap orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan wajib memenuhi panggilan tersebut,” katanya.
ICW juga mendorong Polda Metro Jaya segera menuntaskan perkara dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL. Sosok tersangka dalam kasus itu harus diumumkan ke publik.
“ICW juga mendorong Polda Metro Jaya untuk segera mengumumkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pertemuan pimpinan KPK dengan pihak berperkara,” katanya.
Kurnia mengatakan Polda Metro Jaya juga harus transparan dalam menyampaikan hasil penyidikan. Jika kasus tersebut menetapkan Firli sebagai tersangka, kata Kurnia, ICW mendesak kepolisian segera melakukan penahanan kepada Firli Bahuri.
“Jika kemudian dalam proses penyidikan satu alat bukti dengan alat bukti lain memiliki kesesuaian dan kesimpulan penyidik mengerucut pada saudara Firli sebagai tersangka, ICW berharap Polda tidak ragu melanjutkan proses hukumnya. Bahkan, kalau dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, penyidik dapat menahan saudara Firli,” tutur Kurnia.
“Dengan kondisi tersebut, maka Presiden harus segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara saudara Firli dari posisinya sebagai Pimpinan KPK sebagaimana mandat Pasal 32 ayat (4) UU KPK,” sambungnya.
Firli Bahuri diketahui dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
(ygs/dnu)