Jakarta –
KPK menahan satu tersangka baru terkait kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta. Satu tersangka baru itu bernama Dedi Risdiyanto (DR), Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016 sampai 2017.
“Tim penyidik menahan tersangka DR selama 20 hari pertama terhitung 20 Oktober 2023 sampai dengan 8 November 2023 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).
Dalam kasus ini KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Para tersangka itu masing-masing bernam Edy Wahyudi (EW) selaku PNS dan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) DIY; Sugiharto (SGH) selaku Dirut PT Asigraphi; serta Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT PNN dan PT DMI.
Kasus ini berawal saat Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan renovasi Stadion Mandala Krida pada tahun 2012. Tersangka Edy Wahyudi kemudian secara sepihak menunjuk PT AG dengan tersangka Sugiharto sebagai Direktur Utama.
“Dari hasil penyusunan anggaran ditahap perencanaan yang disusun SGH tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp 135 miliar untuk masa 5 tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan di-mark up dan hal ini langsung disetujui EW tanpa adanya kajian pendahuluan,” jelas Asep.
Asep mengatakan peran tersangka Dedi Risdiyanto dalam korupsi ini berawal saat ia ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Kerja. Dedi lalu menyusun dan membuat tambahan persyaratan teknis dengan mencantumkan tipe mesin yang hanya dimiliki satu perusahaan tertentu, data file RAB yang digunakan sepenuhnya berasal dari peserta lelang.
“Terjadi beberapa kali pertemuan antara DR dengan para calon peserta lelang sebelum pengumuman lelang untuk mengondisikan beberapa persyaratan tambahan dalam rangka menggugurkan calon peserta lainnya. Seluruh tindakan DR diketahui dan disetujui EW,” ujar Asep.
Singkat cerita, proses lelang kemudian digelar. Perusahaan tersangka Heri Sukamto yaitu PT DMI dan PT PNN kemudian telah dikondisikan untuk memenangkan lelang tersebut.
“Saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI,” ucap Asep.
Tersangka Dedi Risdiyanto kini mulai menjalani penahanan di Rutan KPK. Perbuatannya bersama tiga tersangka lain mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar.
“Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 31,7 miliar,” pungkas Asep.
(ygs/aud)