Penyidikan kasus dugaan pimpinan KPK memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya masih berlanjut. Puluhan saksi telah diperiksa polisi, namun Ketua KPK Firli Bahuri absen pemeriksaan.
Seperti diketahui, kasus ini diselidiki polisi setelah mendapat aduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap SYL yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Syahrul Yasin Limpo yang diduga diperas KPK sudah diperiksa di Polda Metro Jaya.
Belum ada penjelasan soal siapa sosok pimpinan KPK yang diduga memeras SYL ini. Namun, Polda Metro Jaya sendiri telah memanggil Firli Bahuri selaku pimpinan KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
Sejatinya, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Jumat (20/10) kemarin. Namun, ia absen pemeriksaan perdana tersebut.
Firli diperiksa polisi dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keterangan Firli diperlukan untuk membuka secara terang benderang soal siapa sosok pimpinan KPK yang memeras SYL.
Alasan Firli Bahuri Absen Pemeriksaan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan alasan Firli absen pemeriksaan di Polda Metro Jaya, salah satunya karena ada kegiatan kedinasan. KPK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Firli.
“Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menko Polhukam RI,” kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (20/10).
Ghufron mengatakan surat panggilan pemeriksaan kepada Firli diterima pada Kamis (19/10). Namun, lanjut dia, Firli masih memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.
“Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” jelas Ghufron.
Polda Metro Jaya sendiri telah menerima surat penundaan pemeriksaan Firli yang disampaikan oleh staf fungsional Biro Hukum KPK tersebut.
“Merujuk pada surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya pada Jumat 20 Oktober 2023 yang dibawa oleh staf fungsional Biro Hukum KPK RI jam 10.00 WIB, yang pada intinya meminta penundaan jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan pertimbangan ada jadwal kedinasan yang bersamaan dan sudah di-schedule-kan sebelumnya serta Ketua KPK RI perlu waktu untuk pelajari materi pemeriksaan,” jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (20/10).
Firli Dijadwal Diperiksa 24 Oktober
Polda Metro Jaya menjadwal ulang agenda pemeriksaan terhadap Firli Bahuri. Setelah absen pada panggilan pertama, Firli akan diperiksa pada Selasa 24 Oktober.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ulang kepada Firli hari ini. Surat tersebut telah diterima di kantor KPK pukul 14.30 WIB siang tadi.
“(Surat pemanggilan ulang) telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB,” kata Ade Safri.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….