Jakarta –
Polisi mengungkap pria berinisial M (43) di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah memperkosa putri kandungnya sejak 2019. Dia memperkosa korban sejak usia korban 14 tahun.
“Jadi persetubuhannya sudah berulang kali, bahkan terjadi diakui korban itu semenjak tahun 2019. Jadi korban masih berumur 14 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, kepada detikcom, Sabtu (21/10/2023).
Aksi bejatnya baru diketahui pada Oktober 2023 ini. Pelaku diperkirakan sudah memperkosa putri kandungnya tersebut sebanyak belasan kali.
“Baru diketahui perbuatan ini Oktober 2023 setelah korban berumur 18, jadi bisa dibilang belasan kali atau lebih,” tuturnya.
Dalam melancarkan aksi bejatnya itu, tersangka kerap mengancam korban. Tersangka mengancam akan membunuh ibu korban yang tak lain adalah istrinya sendiri.
“Ancamannya itu salah satunya ‘diam, kalau nggak diam, nanti ibu kamu Bapak bunuh’, salah satunya,” katanya.
Modus Operandi
Sebelumnya, pria inisial M (43) tega memperkosa anak kandung sendiri yang berusia 18 tahun. Tersangka memperkosa korban di perkebunan dengan dalih mengajaknya melihat jebakan landak.
“Pelaku M melakukan aksi bejatnya tersebut di sebuah saung yang berada di perkebunan cengkeh,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, dalam keterangannya.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (9/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku berpura-pura mengajak korban melihat jebakan landak di perkebunan tersebut.
“Sesampainya di lokasi, korban menunggu di sebuah saung,” ujarnya.
Setelah melihat landak, pelaku kembali ke saung dan menemui korban. Saat itulah M melakukan aksi bejatnya tersebut.
(rdh/mea)