Bogor –
Seorang pria di Megamendung, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi karena memperkosa remaja perempuan berusia 18 tahun. Korban adalah anak kandungnya sendiri.
“Betul, ada persetubuhan anak di Cipayung, Megamendung,” kata Kasar Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara melalui Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana, saat dikonfirmasi, Sabtu (21/10/2033).
Pelaku ditangkap pada Jumat (20/10) kemarin. Pelaku kini telah berada di Mako Polres Bogor.
“(Pelaku ditangkap) kemarin,” bebernya.
Hingga saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik kepolisian. Termasuk alasan dan modus operandi pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut.
“Masih proses penyelidikan dan pendalaman,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan kasus telah naik ke tahap penyidikan. Polisi saat ini masih mendalami motif tersangka memperkosa anaknya sendiri.
(rdh/mea)