Jakarta –
Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus dugaan pimpinan KPK memeras mantan Mentan Syarul Yasin Limpo (SYL). Sejauh ini sudah ada 52 saksi yang diperiksa polisi.
“52 saksi yang sudah diperiksa,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).
Dari 52 saksi tersebut, tujuh di antaranya pegawai KPK. Sementara itu, 14 di antaranya merupakan saksi dari pihak Kementan RI.
“Di antaranya tujuh saksi dari pegawai KPK, dan 14 saksi dari Kementan RI,” tuturnya.
Firli Diperiksa Pekan Depan
Pada hari Jumat (20/10) kemarin, sedianya polisi memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri. Namun Firli absen dalam pemeriksaan tersebut.
Polda Metro Jaya pun mengirimkan surat panggilan kembali kepada Firli Bahuri. Firli dijadwalkan diperiksa pada pekan depan.
“Atas surat dimaksud, kami dari tim penyidik akan melakukan panggilan ulang yang akan dijadwalkan Minggu depan untuk diberikan kembali surat panggilan ulang terhadap Saudara FB, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dirtipikor Bareskrim Polri,” kata Ade Safri, Jumat (20/10).
Ade Safri menerangkan pemanggilan ulang terhadap Firli akan dikirim hari ini. Firli diminta hadir dalam pemeriksaan pekan depan.
“Jadwalnya adalah Minggu depan dan hari ini kita akan kirimkan surat panggilan ulang. Nanti akan kita update lagi. Tapi yang jelas jadwalnya adalah Minggu depan. Nanti kita akan update lagi (untuk hari pemanggilan),” jelas Ade Safri.
Baca selanjutnya: alasan Firli Bahuri absen pemeriksaan….
Alasan Firli Bahuri Absen Pemeriksaan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan alasan Firli absen pemeriksaan di Polda Metro Jaya, salah satunya karena ada kegiatan kedinasan. KPK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Firli.
“Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menko Polhukam RI,” kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (20/10).
Ghufron mengatakan surat panggilan pemeriksaan kepada Firli diterima pada Kamis (19/10). Namun, lanjut dia, Firli masih memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.
“Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” jelas Ghufron.
(rdh/mea)