Jakarta –
Kasus dugaan menyebar hoax picu keonaran dengan terlapor Rocky Gerung tengah berproses di Bareskrim Polri. Kasus itu telah naik ke tingkat penyidikan.
Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak Kejaksaan Agung. SPDP tersebut menandai dimulainya proses penyidikan kepada Rocky Gerung di kasus tersebut.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atas nama terlapor RG dkk,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).
SPDP tersebut terbit pada 17 Oktober lalu. Surat tersebut kemudian diterima Kejaksaan Agung pada 19 Oktober.
“Dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama terlapor RG dkk, JAM PIDUM akan segara menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut,” jelas Ketut.
“Saat ini, JAM PIDUM masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud,” sambungnya.
(ygs/hri)