Bekasi –
Seorang waria bernama Kennedi Pergaulan (34) alias Ayu Lestari ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban pemuda inisial AK (20) adalah korban kecelakaan yang disekap dan dianiaya hingga tewas.
“Korban yang sempat tiga hari disekap pelaku akhirnya meninggal karena mengalami luka di bagian kepala akibat pendarahan,” kata Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).
Korban awalnya mengalami kecelakaan sepeda motor di Jalan Raya Teuku Umar, Tambun Selatan. Saat itu korban mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut.
Ayu Lestari lalu membawa korban menggunakan angkutan umum. Korban kemudian diturunkan di sebuah warung kosong, sedangkan sepeda motor korban dibiarkan di lokasi kecelakaan.
“Setelah dibawa ke sebuah warung kosong, pelaku sempat mengamankan barang berharga milik korban berupa, dompet, dan lainnya,” tuturnya.
Namun, bukannya membawa korban ke rumah sakit, Ayu Lestari justru menganiaya korban hingga tak sadarkan diri. Korban kemudian dibiarkan selama 3 hari di warung tersebut hingga akhirnya meninggal dunia.
Polisi kemudian menyelidiki penemuan korban tewas tersebut. Setelah diusut, ternyata korban sempat mengalami kecelakaan dan dianiaya hingga tewas oleh pelaku.
“Pelaku dapat diamankan setelah sempat dimintai keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya termasuk dengan melukai korban, dengan sempat memukul bagian kepala korban hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia,” sebutnya.
Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(mea/bar)