Jakarta –
Ketua KPK Firli Bahuri bersurat ke Polda Metro dengan tembusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud Md saat absen dalam panggilan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo (SYL). Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut Firli sedang mencari perlindungan.
“Bahwa itu terkesan mencari perlindungan ke Pak Mahfud ya sah-sah aja, boleh-boleh aja wong namanya nyari selamat. Pak Firli ini kira-kira mencari perlindungan untuk selamat, maka mencari perlindungannya termasuk ke kekuasaan eksekutif,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, saat dihubungi, Jumat (20/10/2023).
Selain itu, Boyamin menilai tembusan yang dikirim ke Mahfud menunjukkan Firli menjalani Undang-undang (UU) KPK baru. Sebab menurut Boyamin, dalam UU tersebut dikatakan bahwa KPK berada di bawah eksekutif.
“Ya, itu menunjukan Pak Firli merasa jadi anaknya Pak Mahfud, artinya ini memang sesuai Undang-undang yang baru nomor 19 tahun 2019 yaitu revisi UU KPK mengatakan KPK adalah rumpun eksekutif. Ini menegaskan bahwa tujuan revisi UU KPK itu benar-benar akan di bawah eksekutif yaitu Polhukam kalau lebih tinggi lagi ya itu Presiden,” tuturnya.
“Jadi ini membuka kedok bahwa dulu Pak Firli setuju revisi UU KPK, kemudian dalam pelaksanaannya juga banyak masalah seperti diduga dikendalikan kekuasaan. Nah sekarang ini bukti nyata bahwa ini memang KPK di bawah kuasa pemerintahan,” sambungnya.
Boyamin menyebut hal ini merupakan kemunduran bagi KPK. Hal ini lantaran KPK sejak awal merupakan lembaga independen.
“Ini adalah bentuk kemunduran yang sangat jauh, karena KPK dari dulu lembaga independen sekarang betul-betul menjadi lembaga eksekutif. Jadi Pak Firli dengan menembuskan surat itu kepada Menko Polhukam ini membuka kedok yang sebenarnya KPK memang di bawah eksekutif dan kita menangisi itu semua,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri absen dalam panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan Firli telah berkirim surat ke Polda Metro dengan tembusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud Md untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menko Polhukam RI,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Firli sedianya menjalani pemeriksaan hari ini di Polda Metro Jaya. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan kasus pemerasan pimpinan KPK kepada SYL.
Namun Firli berhalangan hadir. Ghufron mengungkapkan Firli tidak bisa hadir lantaran telah memiliki jadwal agenda lain pada hari ini.
“Namun mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” jelas Ghufron.
(dwia/aud)