Jakarta –
Polda Metro Jaya telah menyurati Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait permintaan untuk melakukan supervisi di kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK mengatakan telah meneruskan surat dari kepolisian ke pimpinan KPK.
“Surat Polda ke Dewas sudah diteruskan ke Pimpinan KPK,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Sabtu (21/10/2023).
Syamsuddin mengatakan keputusan supervisi di kasus dugaan pemerasan kepada SYL saat ini menjadi wewenang dari pimpinan KPK. “Apa tindak lanjut atas surat itu tanyakan ke pimpinan,” katanya.
Selain itu Syamsuddin juga menjelaskan perkembangan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri. Firli diketahui dilaporkan ke Dewas KPK terkait pertemuannya dengan SYL.
Menurut Syamsuddin, kasus dugaan pelanggaran etik dengan terlapor Firli Bahuri saat ini masih dalam penyelidikan di Dewas KPK.
“Dewas menghormati proses hukum terhadap Pak FB (Firli Bahur) di Polda Metro jaya. Dugaan pelanggaran etik dalam proses di Dewas,” katanya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto diketahui kembali menyurati pihak KPK yang berisi ajakan untuk melakukan supervisi kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini, surat ditujukan kepada Dewan Pengawas KPK.
“Surat yang ditujukan kepada Dewas KPK ialah meminta Dewas KPK RI untuk mendorong Pimpinan KPK RI menugaskan Deputi Koordinator Koordinasi dan Supervisi, Deputi Korsup KPK RI untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara a quo yang saat ini sedang dilakukan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (18/10).
Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL saat ini telah naik ke tingkat penyidikan. Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Selas (24/10).
(ygs/jbr)