Jakarta –
Ketua KPK Firli Bahuri berkirim surat ke Polda Metro dengan tembusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud Md saat absen dalam panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo (SYL). ICW menilai tembusan surat tersebut tidak nyambung.
“Surat tembusan Firli Bahuri kepada Kapolri dan Menko Polhukam itu tidak nyambung,” ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, saat dihubungi, Jumat (20/10/2023).
Kurnia Ramadhana mengatakan Firli seharusnya cukup bersurat ke Polda Metro Jaya. Sebab, lanjut Kurnia, urusan Firli hanya dengan penyidik Polda Metro Jaya.
“Sebab, yang memanggil Firli adalah Penyidik Polda Metro Jaya. Maka dari itu, mestinya ia hanya mengirimkan ke Polda, bukan justru menembuskan ke Kapolri atau Menkopolhukam,” tuturnya.
Dia meminta Polda Metro untuk segera memanggil ulang Firli. Kurnia pun mendesak Polda Metro Jaya melakukan jemput paksa bila ketua lembaga antirasuah itu tak kunjung memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
“ICW meminta Polda Metro Jaya untuk segera memanggil ulang saudara Firli. Jika ia tak kunjung datang, maka upaya paksa berupa penjemputan paksa harus dilakukan. Agar proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan tindak pidana pertemuan Pimpinan KPK dengan pihak berperkara segera tuntas,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri absen dalam panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan Firli telah berkirim surat ke Polda Metro dengan tembusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud Md untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menko Polhukam RI,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Firli sedianya menjalani pemeriksaan hari ini di Polda Metro Jaya. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan kasus pemerasan pimpinan KPK kepada SYL.
Namun Firli berhalangan hadir. Ghufron mengungkapkan Firli tidak bisa hadir lantaran telah memiliki jadwal agenda lain pada hari ini.
“Namun mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” jelas Ghufron.
(dwia/aud)