Jakarta –
TikToker asal Deli, Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Fikri Murtadha (28) ditangkap polisi. Pemilik akun TikTok ‘bangmorteza’ itu ditangkap karena videonya diduga telah menistakan agama. video itu sempat viral di media sosial (medsos).
Peristiwa penangkapan TikToker tersebut terjadi pada Sabtu (21/10/2023). Saat ini TikToker Fikri Murtadha alias ‘bangmorteza’ tengah menjalani pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut sederet faktanya terkini:
1) Video Dugaan Nistakan Agama Viral
TikToker Fikri Murtadha ditangkap karena video yang diunggahnya diduga menistakan agama Kristen. Video yang diunggahnya melalui akun TikTok ‘bangmorteza’ viral di media sosial. Dilihat detikSumut, Minggu (22/10/2023), di video itu Fikri menyinggung soal kepercayaan umat Kristen Protestan dan Katolik.
“Karena Tuhan yang kalian sembah itu, yang digantung, bagi umat Katolik dia digantung, kalau Protestan dia tidak digantung. Bagi kalian yang masih menyembah itu, tolong pulang nanti setelah kalian tobat. Tolong pulangkan nanti tiang itu nanti ke PLN. Biar ada untuk gantung travo sama kabel. Berubah lah gereja kalian itu jadi masjid,” demikian ucapan pemilik akun itu di dalam video yang viral.
2) Klarifikasi Sebut Ucapannya Bercanda
Fikri Murtadha juga sempat menyampaikan klarifikasi atas apa yang diucapkannya melalui akun TikTok ‘bangmorteza’. Bahwa, video yang awalnya dibuat itu hanya bercandaan. Namun, akhirnya dia menyadari jokesnya itu berlebihan.
“Itu sebenarnya cuma jokes gitu aja, tapi berlebihan dan tidak tahu batasan. Dan saya telah melanggar hukum, norma, dan taat beragama. Saya minta maaf. Saya tidak ada maksud untuk menyerang pihak sebelah. Saya juga memiliki kawan nonmuslim banyak. Namun banyak kawan saya itu bakal kecewa dan saya terima itu karena saya salah,” tutur Fikri.
3) Penangkapan TikToker Fikri Murtadha
PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan Fikri Murtadha ditangkap pada Sabtu (21/10/2023). Pemilik akun TikTok ‘bangmorteza’ itu ditangkap di Jalan Pengabdian, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
“Dia ditangkap pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Ia diduga menista agama tertentu,” kata Fathir, dilansir detikSumut, Minggu (22/10/2023).
4) Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Dugaan Penistaan Agama
Kini pihak kepolisian telah menetapkan TikToker Fikri Murtadha, pemilik akun Tiktok ‘bangmorteza’ sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama, juga dijerat dengan pasal terkait ujaran kebencian. Dirinya terancam hukuman 6 tahun penjara.
“Ia telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta pasal 156 A KUHPidana,” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.
“Untuk ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” sambungnya.
(wia/idn)