TikToker asal Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Fikri Murtadha (28), ditangkap polisi atas dugaan penistaan agama Kristen. Kini, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Dilansir detikSumut, video yang diunggah Fikri melalui akun TikTok @bangmorteza viral di media sosial, Minggu (22/10/2023). Dalam video itu Fikri menyinggung soal kepercayaan umat Kristen Protestan dan Katolik.
“Karena Tuhan yang kalian sembah itu, yang digantung, bagi umat Katolik dia digantung, kalau Protestan dia tidak digantung. Bagi kalian yang masih menyembah itu, tolong pulang nanti setelah kalian tobat. Tolong pulangkan nanti tiang itu nanti ke PLN. Biar ada untuk gantung travo sama kabel. Berubah lah gereja kalian itu jadi masjid,” demikian ucapan pemilik akun itu di dalam video yang viral.
PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan Fikri ditangkap Sabtu (21/10) kemarin. Pelaku ditangkap di Jalan Pengabdian, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang dan dikenai Pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE jo Pasal 156 A KUHPidana.
“Dia ditangkap pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Ia diduga menista agama tertentu,” kata Fathir.
Baca soal penetapan tersangka di halaman berikutnya.