Ketua KPK Firli Bahuri absen dalam pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kritik kepada Firli terus mengalir, termasuk soal pilihan untuk menembuskan surat ke Kapolri dan Menko Polhukam untuk meminta penjadwalan ulang.
Firli sedianya diperiksa pada Jumat (20/10). Pemeriksaan urung dilakukan usai Firli memiliki agenda lain di hari tersebut.
“Namun mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (20/10).
KPK, kata Ghufron, juga telah berkirim surat dengan tembusan kepada Kapolri dan Menko Polhukam terkait penjadwalan ulang pemeriksaan kepada Firli.
“Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menko Polhukam RI,” kata Ghufron.
Surat Tembusan Firli ke Kapolri-Menkopolhukam Nggak Nyambung
Indonesia Corruption Watch (ICW) buka suara soal surat tembusan Firli kepada Kapolri dan Menko Polhukam. ICW menilai tembusan surat tersebut tidak nyambung.
“Surat tembusan Firli Bahuri kepada Kapolri dan Menko Polhukam itu tidak nyambung,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat dihubungi, Jumat (20/10).
Kurnia Ramadhana mengatakan Firli seharusnya cukup bersurat ke Polda Metro Jaya. Sebab, lanjut Kurnia, urusan Firli hanya dengan penyidik Polda Metro Jaya.
“Sebab, yang memanggil Firli adalah Penyidik Polda Metro Jaya. Maka dari itu, mestinya ia hanya mengirimkan ke Polda, bukan justru menembuskan ke Kapolri atau Menko Polhukam,” tuturnya.
Dia meminta Polda Metro segera memanggil ulang Firli. Kurnia pun mendesak Polda Metro Jaya melakukan jemput paksa bila ketua lembaga antirasuah itu tak kunjung memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
“ICW meminta Polda Metro Jaya untuk segera memanggil ulang Saudara Firli. Jika ia tak kunjung datang, maka upaya paksa berupa penjemputan paksa harus dilakukan. Agar proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan tindak pidana pertemuan pimpinan KPK dengan pihak beperkara segera tuntas,” ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: