Jakarta –
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menangkap 2 orang terkait kasus judi online. Salah satu tersangka CAS (40) berperan sebagai pemilik dari website judi tersebut.
“CAS. Tersangka memiliki peran sebagai owner dari website perjudian Papi55,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (22/10/2023).
CAS juga mengurus masalah gaji dan operasional website judi online Papi55. Selain itu, tersangka juga membuka kantor judi online di Bali.
“(CAS) juga mengurusi masalah penggajian dan pembayaran operasional website. Tersangka ikut membuka kantor judi online di Bali,” ungkapnya.
Sedangkan tersangka lain, NA (42) berperan berhubungan langsung dengan para pemain judi online. Dirinya berhubungan dengan pemain judi online yang jarang memasang taruhan, hingga yang terkendala dalam memasang taruhan.
“NA, tersangka memiliki peran sebagai CRM (Customer Relationship Manager) terhadap player-player dari Papi55,” sebutnya.
“Selain itu tersangka juga membantu para player yang memiliki kendala dalam memasang taruhan dan menerima komplain dari para player terkait Depo dan Withdraw,” tambahnya.
Dua orang itu ditangkap pada Senin (16/10) di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
“Upaya paksa penangkapan dilakukan pada hari Senin, tanggal 16 Oktober 2023, sekitar pukul 01.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB oleh Tim Unit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat,” ujar Ade.
Pengungkapan kasus berawal dari polisi yang menyelidiki website PAPI 55 dan beberapa situs judi online lain. Melalui situs itu, terlapor diduga melakukan tindak pidana terkait perjudian online.
“(Pelaku diduga) telah menawarkan permainan judi online dengan jenis permainan togel, slot, tembak ikan dan judi bola,” kata dia.
Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, alat komunikasi, hingga kartu ATM dan buku tabungan. Adapun kedua tersangka kini ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
(idn/idn)