Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi tidak menerima uji materi terhadap UU Pemilihan Umum dengan nomor perkara 104/PUU-XXI/2023. Perkara itu meminta orang yang sudah dua kali maju capres tak diperkenankan maju dan meminta usia minimal 21 tahun maksimal 65 tahun.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman selaku pimpinan sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023). Delapan hakim konstitusi hadir dalam persidangan tersebut.
“Menyatakan permohonan pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU/2017 tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman.
Sebagaimana diketahui, perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato. Berdasarkan catatan berita detikcom, Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.
Pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal 169 huruf n UU 7/2017. Pemohon meminta agar orang yang sudah dua kali maju capres tak diperkenankan maju kembali. Selain itu, pemohon juga menguji materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Pemohon meminta usia minimal 21 tahun maksimal 65 tahun.
MK juga tidak menerima uji materi yang diajukan oleh Rudy Hartono.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak diterima,” kata Anwar Usman.
Sebelumnya, ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini. Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono, yang meminta batas maksimal usia capres 70 tahun.
MK juga menolak gugatan dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Berdasarkan catatan detikcom, mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
MK juga memutus perkara nomor 96/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang diajukan Riko Andi Sinaga. Berdasarkan catatan detikcom, Riko meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.
Selain itu, MK juga memutus perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan pemohon Guy Rangga Boro. Berdasarkan berita detikcom, Guy Rangga Boro meminta usia cawapres minimal berusia 21 tahun.
(asp/asp)