Bekasi –
Polisi masih menyelidiki kasus pemuda inisial AK (20), korban kecelakaan di Tambun, Bekasi yang diduga tewas usai dianiaya waria bernama alias Ayu Lestari (34). Motor yang dikemudikan korban menghilang.
“Motornya masih kita cari, belum ditemukan,” kata Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara, kepada detikcom, Senin (23/10/2023).
Disebutkan, korban awalnya mengalami kecelakaan. Kemudian waria Ayu Lestari menemukan korban tergeletak di jalan dan membawanya ke warung kosong yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi kecelakaan di Jalan Teuku Umar.
Berdasarkan pengakuan Ayu Lestari, awalnya dia hendak menyelamatkan korban yang mengalami kecelakaan. Ayu lalu membawanya ke warung kosong dengan menumpang angkutan umum jenis Elf.
“Pengakuan tersangka ini motor korban ini waktu kecelakaan ada yang ambil, ini masih kita dalami juga,” ujarnya.
Masih menurut pengakuan Ayu Lestari, ada dua orang pria lain yang saat itu ada di lokasi AK kecelakaan. Kedua pria ini, diakui Ayu, mengambil motor tersebut.
“Keterangan pelaku ada 2 orang pura-pura membantu, dipinjam kunci motornya, lalu diambil,” tuturnya.
Kronologi Kejadian
Kejadian ini bermula ketika AK mengalami kecelakaan di Jalan Raya Teuku Umar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (18/10) malam. Ayu Lestari mengaku mencoba menyelamatkan korban.
“Korban yang saat itu dalam kondisi terluka dibawa pelaku dengan menggunakan angkutan umum dan diturunkan di sebuah warung kosong,” kata Kanit Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara.
Sementara itu, motor korban, menurut pengakuan Ayu, ditinggalkan di lokasi kecelakaan. Keterangan Ayu ini sejalan dengan keterangan saksi sopir Elf yang mengantar korban dan Ayu ke warung kosong.
Namun, setiba di warung kosong, pria bernama asli Keneddi Pergaulan itu mengaku tiba-tiba ingat mantan ‘tamunya’. Ia mengira korban mirip tamunya yang tidak membayar dahulu.
“Saat itu si pelaku ini karena terpengaruh alkohol, dia ingatlah si korban ini mirip dengan tamunya dia,” katanya.
Ayu Lestari kemudian menganiaya korban di bagian wajahnya sampai pingsan. Korban saat itu dibawa Ayu dalam keadaan sudah terluka yang diduga akibat kecelakaan.
Korban Dibiarkan 3 Hari hingga Tewas
Setelah itu, Ayu membiarkan korban di warung tersebut. Hingga akhirnya korban meninggal dunia.
“Di tempat tersebut atau di warung kosong, korban sempat tiga hari dibiarkan oleh pelaku yang akhirnya korban meninggal dunia,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, Ayu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini, Ayu Lestari ditahan di Polsek Tambun.
(mei/imk)