Bogor –
Pria berinisial M (43) ditangkap polisi usai memperkosa putri kandungnya selama empat tahun di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengutuk keras kasus tersebut.
“Oh iya (mengutuk keras), masa iya sih anak sendiri ya (memperkosa),” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspek Kesra) Kabupaten Bogor, Hadijana, kepada wartawan di Cibinong, Senin (24/10/2023).
Hadijana memerintahkan para instansi terkait untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Termasuk untuk memastikan kondisi korban bisa lebih baik.
“Itu kan ada di di DP2KB dia punya KPAD ya, nanti mereka melakukan pendekatan lah seperti apa, kemudian perlakuannya harus seperti apa,” tuturnya.
Menurutnya, perlu kerja ekstra guna mencegah kejadian serupa terulang. Terutama karena wilayah Kabupaten Bogor yang luas, sehingga membutuhkan waktu lebih.
“Bogor kan luas, kedua, banyak penduduknya. Ini kan kita memang harus lebih maksimal lagi menyosialisasikan supaya tidak terjadi hal-hal seperti itu lagi gitu,” tuturnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan M (43) sebagai tersangka. Pelaku terancam 15 tahun penjara atas perbuatan bejatnya itu.
“Pasal yang diterapkan 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6a juncto Pasal 4 ayat 1a juncto Pasal 4 ayat 2h Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, kepada detikcom, Sabtu (21/10).
Akibat perbuatannya itu, M terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara. “Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” sebutnya.
Pelaku memperkosa putri kandungnya sejak 2019. Dia memperkosa korban sejak usia korban 14 tahun.
(rdh/idn)