Jakarta –
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan kembali mengungkit aliran duit terkait kasus korupsi proyek BTS. Dia menyebut ada duit miliaran rupiah yang disebar ke banyak pihak terkait proyek BTS tersebut.
Irwan merupakan salah satu terdakwa kasus BTS yang diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Dalam keterangannya, Irwan kembali menyinggung setoran Rp 500 juta per bulan untuk mantan Menkominfo Johnny G Plate. Dia mengatakan ada juga uang Rp 1,5 miliar ke staf Johnny Plate yang disebutnya untuk sumbangan gereja.
“Yang pertama, yang tadi Rp 500 juta per bulan itu,” kata Irwan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Dari sekitar April 2021 sampai kapan itu?” tanya Hakim ketua Dennie Arsan Fatrika.
“Sampai Oktober 2022, 20 kali lah. Jadi mungkin Maret sampai Oktober 2022 karena Oktober itu habis semua, lewat Windi Purnama itu 10 berarti. Lalu, lewat Windi Purnama ke Yunita, kepada stafnya Menkominfo yang namanya Yunita. Lalu, ternyata ada juga, belakangan ini saya baru tahu ada Rp 1,5 miliar ke Yunita itu untuk sumbangan gereja atau keuskupan gitu Rp 1,5 miliar,” jawab Irwan.
Irwan mengatakan ada juga aliran duit ke Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Feriandi Mirza sebesar Rp 800 juta. Kemudian, ada juga duit untuk perjalanan dinas ke luar negeri sebesar Rp 1,8 miliar melalui Kadiv Layanan Teknologi Informasi Kominfo Latifah Hanum.
“Lalu, untuk orang BAKTI Feriandi Mirza dan Pokja juga perintahnya langsung ke Windi itu totalnya Rp 800 juta,” kata Irwan.
“Lalu, tadi sudah disebut untuk perjalanan dinas Latifah Hanum itu Rp 1,8 miliar ditambah sumbangan Rp 200 juta,” sambungnya.
Sebelumnya, jaksa mengungkap Johnny G Plate memperkaya diri sendiri Rp 17,8 miliar dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Total kerugian negara akibat proyek ini disebut mencapai Rp 8 triliun.
Dugaan Plate memperkaya diri sendiri Rp 17,8 miliar itu diurai jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6). Jaksa mengatakan total Rp 17,8 miliar itu diperoleh Plate secara bertahap.
“Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp 17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar),” ucap jaksa.
Jaksa mengatakan Plate meminta uang Rp 500 juta setiap bulan kepada Anang Achmad Latif selaku Dirut BAKTI Kominfo saat itu. Uang Rp 500 juta itu diberikan kepada Plate sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022.
“Padahal yang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan proyek BTS 4G,” ucap jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut Plate menerima fasilitas senilai Rp 420.000.000 dari Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berupa pembayaran bermain Golf sebanyak enam kali. Jaksa juga mengatakan Plate memerintahkan Anang mengirimkan uang untuk kepentingan Plate.
Berikut daftar uang yang dikirim Anang untuk kepentingan Plate itu:
– Pada April 2021, sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur
– Pada Juni 2021, sebesar Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur
– Pada Maret 2022 sebesar Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus
– Pada Maret 2022 sebesar Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang.
Sementara itu, Irwan Hermawan didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 yang merugikan negara Rp 8 triliun. Irwan diadili bersama Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.
(haf/haf)