Jakarta –
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi proyek BTS. Irwan merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Hal itu diungkapkan jaksa saat Irwan diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa lain, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
“Yang Mulia, sebelum ke tim penasihat hukum, karena terdakwa Irwan ini mengajukan permohonan JC pada kami,” kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Jaksa berharap keterangan Irwan akan membuat terang kasus tersebut jika menjadi JC. Hakim ketua, Dennie Arsan Fatrika, meminta tim penasihat hukum Irwan menyiapkan persyaratan pengajuan JC tersebut.
“Maka kami juga yang pertama, menginginkan apa yang akan yang nanti akan disampaikan oleh terdakwa juga di persidangan ini yang kemudian bisa membantu lebih jauh persidangan ini,” kata jaksa.
Irwan dkk Didakwa Rp 8 T
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Irwan didakwa merugikan negara Rp 8 triliun.
Irwan diadili bersama Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7), Irwan beserta Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Galumbang serta Mukti melakukan pertemuan-pertemuan dengan calon kontraktor dan subkontraktor dalam rangka menentukan pelaksana pekerjaan. Pertemuan itu mengatur persyaratan pemilihan penyedia.
Kemudian Irwan menentukan pemenang penyedia, yakni Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra dan PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1, 2, lalu Konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei, dan PT Surya Energy Indotama (SEI) untuk Paket 3, serta Konsorsium PT Infra Struktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia Paket 4, 5.
Singkat cerita, proyek tidak tuntas sesuai waktu yang ditentukan. Namun, Kominfo telah membayarkan 100 persen biaya proyek sehingga dihitung merugikan negara Rp 8 triliun.
(haf/haf)