Jakarta –
Polisi memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli didampingi oleh Biro Hukum KPK selama pemeriksaan.
“Pemeriksaan dilakukan di lantai 6 Direktorat Tipidkor Bareskrim, dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan, saksi didampingi oleh Biro Hukum KPK RI,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
Ramadhan mengatakan pemeriksaan Firli masih berlangsung hingga pukul 18.00 WIB. Artinya, Firli telah menjalani pemeriksaan selama hampir delapan jam.
“Sesuai permintaan dari KPK kepada penyidik Polda Metro Jaya dan kepada Direktur Tipidkor Bareskrim terkait permintaan fasilitas ruang pemeriksaan. Saat ini tengah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro terhadap saksi atas nama FB (Ketua KPK RI),” ujarnya.
Firli diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya dan sudah naik ke tahap penyidikan.
Adapun SYL berstatus tersangka di KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi bersama Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.
Selain itu, SYL ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. SYL telah ditahan KPK.
Simak Video ‘Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan soal Dugaan Pemerasan SYL’:
(haf/haf)