Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pembentukan MKMK itu untuk menangani 10 laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
MKMK akan bekerja selama satu bulan terhitung 24 Oktober sampai 24 November 2023. Dugaan pelanggaran etik yang diselidiki terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres/cawapres sepanjang sedang/pernah menjadi kepala daerah.
“Kami telah melakukan rapat permusyawaratan hakim untuk menyegerakan membentuk Majelis MKMK,” ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Pelantikan anggota MKMK dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman. Adapun tiga anggota MKMK yang dilantik ialah Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih.
Pelantikan digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023). Pelantikan pun dihadiri hakim konstitusi dan para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
“Saya, Ketua Mahkamah Konstitusi, dengan resmi melantik Saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” ucap ketua MK Anwar Usman saat melantik ketiganya.
Anwar Usman Yakin MKMK Netral
Anwar mengaku yakin tiga anggota MKMK itu akan bersikap netral dalam setiap keputusan. Sebab sudah diambil sumpah.
“Nggak ada (intervensi). Jadi begini, tadi sudah disumpah. Dengar nggak sumpahnya tadi? Tadi sumpah itu loh. Sudah pasti (netral)-lah,” jelasnya
Anwar memastikan seluruh hakim konstitusi sudah sangat siap diperiksa terkait 10 laporan dugaan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“Loh semua (hakim)-lah. Sudah siap banget,” kata Anwar Usman kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Anwar menegaskan akan sepenuhnya percaya kepada MKMK. Dia berharap semua laporan yang masuk dapat diungkap hingga jelas.
“Kepercayaan penuh kepada majelis kehormatan untuk bekerja semaksimal mungkin merupakan bagian dari tanggungjawab etis saya sebagai ketua lembaga sekaligus sebagai insan konstitusi agar setiap laporan yang disampaikan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang hingga saat ini sudah mencapai 10 laporan terhadap semua hakim konstitusi, dapat mengungkapkan fakta secara terang benderang,” ucap Anwar Usman.
Simak juga ‘MK Bentuk Majelis Kehormatan MK Buntut Dugaan Pelanggaran Kode Etik’: