Jakarta –
Personel gabungan Polresta Tangerang bersama Kodim 0510 Tigaraksa dan Satpol PP melaksanakan pengamanan pemasangan plang pemberitahuan dimulainya revitalisasi di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis. Pasalnya proses pemasangan pelang ini sempat ada penolakan dari sejumlah pihak.
“Ada beberapa pihak yang sempat menutup jalan dan mengganggu arus lalu lintas. Namun alhamdulillah setelah melakukan komunikasi dan dialog, kegiatan dapat berjalan lancar,” kata Wakapolresta Tangerang AKBP Indra Mardiana kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
Indra menyebut pihaknya melakukan pendekatan dan edukasi ke sekelompok orang yang melakukan penolakan itu. Petugas secara persuasif juga mengajak masyarakat untuk tidak berkerumun karena menghambat arus lalu lintas.
“Kami melakukan kegiatan humanis sehingga pelang bisa dipasang. Dan kami sampaikan situasi kondusif artinya pemasangan dapat dilaksanakan jalur jalan dapat dilalui, tidak terganggu,” ujarnya.
Kemudian, Indra menyebut personel yang diterjunkan ada 300 personel Polresta Tangerang, 100 personel TNI, dan 200 petugas Satpol PP. Meski aksi massa yang dilakukan tidak mengantongi izin atau melakukan pemberitahuan, namun petugas tetap mengedepankan upaya persuasif.
Polisi juga menurunkan kendaraan water canon yang hanya dijadikan sarana untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat. Dia menegaskan revitalisasi dilakukan guna pasar menjadi lebih nyaman dan modern.
“Tujuan pemasangan pelang ini adalah sebagai penanda program pemerintah daerah dalam mewujudkan pasar yang lebih sehat, nyaman, dan modern,” katanya.
Sementara itu, salah satu pedagang bernama Sunarso mengapresiasi kegiatan pengamanan. Dia berharap, dengan dipasangnya plang pemberitahuan akan muncul kesadaran dari para pedagang untuk menerima dan mendukung program revitalisasi.
“Revitalisasi pasar ke depan program pemerintah bisa terlaksana dengan baik,” terangnya.
Hal senada disampaikan pedagang lain, Ahmad. Ia berterima kasih kepada pemerintah termasuk aparat keamanan.
“Mudah-mudahan teman kita yang masih ada di pasar yang lama dapat mengikuti aturan pemerintah dan mengikuti pedagang yang sudah berada di TPPS,” kata Ahmad.
(azh/azh)