Jakarta –
Polisi mengungkap keterlibatan Sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, AF, dalam penyelundupan sabu ke dalam sel. Penyelundupan sabu itu dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) berinisial IS di Lapas Cipinang.
“Iya (peran napi) sebagai pengendali di dalam, dia memasukkan barang itu ke dalam (Lapas),” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga, di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (25/10/2023).
AF sendiri ditangkap di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. AF ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa AF hendak penyelundupan narkoba ke dalam Lapas.
“Rencananya akan menyelundupkan. Jadi ini awalnya kan informasi dari lapas pada kami, kami tindaklanjuti,” katanya.
Panjiyoga mengatakan kasus ini terungkap atas kerja sama dengan pihak Lapas Cipinang.
“Jadi kerja sama dengan pihak lapas juga sebetulnya. Nah akhirnya untuk mencegah itu, jangan sampai barang masuk ke lapas, akhirnya kita lakukan penangkapan duluan,” tuturnya.
Panjiyoga mengungkap sipir AF saat itu hendak menyelundupkan 5 ons sabu ke dalam lapas.
“Yang mau dimasukkan ke lapas 5 ons,” katanya.
Penjelasan Kalapas
Sebelumnya, Kalapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan menyebutkan sipir berinisial AF ini ditangkap polisi di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Tonny mengatakan pihaknya juga akan bersinergi dengan kepolisian untuk mengungkap kasus ini dengan menghadapkan warga binaan berinisial IS yang juga diduga terlibat.
Tonny menegaskan pihaknya berkomitmen memerangi narkoba. Ia menegaskan akan menindak oknum petugas lapas yang terlibat dalam narkoba.
“Kami berkomitmen penuh memerangi peredaran narkoba dan akan secara tegas menindak siapapun yang terlibat, baik petugas maupun Warga Binaan yang terlibat dengan barang haram tersebut,” kata Tonny, dalam keterangannya, Selasa (26/9).
Lebih lanjut, Tonny menyatakan akan terus melaksanakan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni dengan melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
(mea/mea)