Serang –
Kades Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sarja Kusuma Atmaja divonis 3 tahun penjara di kasus korupsi dana hasil pemerasan ke perusahaan swasta PT Infinity Trinity. Uang Rp 530 juta yang mestinya masuk ke kas desa digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarja oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (24/10/2023).
Terdakwa Sarja juga dihukum dengan uang pengganti Rp 340 juta. Jika tidak diganti maka dipidana penjara 1 tahun.
Sedangkan Atmaja bin Mad Naim selaku Badan Permusyawaratan Desa atau BPD divonis 2 tahun penjara dan denda RP 100 juta subsider 3 bulan. Hukuman tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa adalah Rp 105 juta. Selain itu, kendaraan terdakwa Suzuki Ignis diperhitungkan untuk membayar uang pengganti.
“Jika tidak membayar, harta benda disita untuk dilelang dan jika tidak memiliki dipenjara selama 3 bulan,” kata Dedy dalam putusan yang dibacakan bergantian.
Di fakta persidangan, Sarja dan Atmaja kata hakim bermufakat agar PT Infinity memberikan kontribusi ke desa Nagara. Keduanya menyampaikan bahwa perusahaan itu menggunakan jalan akses negara dan harus mengganti rugi.
“Meminta PT Infinity memberikan kompensasi ke desa dengan harga Rp 100 ribu per meter persegi dengan total Rp 530 juta,” dalam pertimbangan hakim.
PT Infinity itu lalu mengirimkan uang ke kas desa untuk kesejahteraan desa. Uang malah digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing Sarja menikmati Rp 340 juta. Uang digunakan untuk sumbangan musala, pembagian THR, dana pencalonan sebagai kades hingga kepentingan pribadi. Sedangkan Atmaja menerima Rp 115 juta salah satunya adalah untuk pembelian mobil.
“Dengan demikian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain terbukti dalam diri terdakwa,” ujarnya.
Mestinya, hakim menilai bahwa uang dari Pt Infinity itu masuk ke kas desa. Uang diatur berdasarkan aturan desa dalam bentuk perdes dan bukan digunakan untuk kepentingan pribadi. Makanya, perbuatan terdakwa merugikan negara Rp 530 juta.
“Dana harus diatur dalam aturan desa tapi digunakan untuk kepentingan pribadi, dana tersebut adalah keuangan negara,” katanya.
Pada Kamis (5/10) lalu, kedua terdakwa sendiri oleh JPU dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Saat itu, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa bersikap pikir-pikir atas putusan ini.
“Pikir-pikir yang mulia,” kata kuasa hukum Sarja maupun Atmaja.
(bri/azh)