Jakarta –
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK). PKS tak setuju jika anggota LMK dilarang menjadi anggota partai politik.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota F-PKS Israyani saat membacakan pandangan fraksi terhadap rancangan empat raperda, termasuk Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2010 di DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/10/2023). PKS menilai larangan anggota LMK bergabung ke parpol berlebihan.
“Fraksi PKS juga menyoroti larangan bagi anggota LMK untuk menjadi anggota partai politik yang dinilai berlebihan. Dalam pandangan PKS, menjadi anggota partai politik adalah hak setiap warga negara,” kata Israyani dalam pemaparannya.
Selain itu, kata dia, anggota LMK bukanlah seorang aparatur sipil negara maupun anggota TNI/Polri sehingga semestinya tak dilarang menjadi anggota partai politik. Ditambah lagi, anggota LMK tidak menerima honor atas keanggotaan mereka.
“Anggota LMK juga tidak menerima honor atas keanggotaan mereka dan hanya menerima uang operasional untuk mendukung kegiatannya. Oleh karena itu sebaiknya anggota tidak dilarang untuk menjadi anggota partai politik,” tegasnya.
PKS mengusulkan sebaiknya para anggota LMK hanya dituntut bersikap netral saat menjalankan tugasnya. Apabila ada pelanggaran, kata dia, baru dijatuhkan sanksi tegas.
Sementara bagi anggota LMK yang maju sebagai calon legislatif (caleg) maka diwajibkan mengambil cuti dari keanggotaannya.
“Namun anggota LMK dituntut untuk bersikap netral dalam menjalankan tugasnya dan memberikan sanksi yang tegas jika menunjukkan keberpihakan pada partai politik tertentu dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Namun, secara keseluruhan, Fraksi PKS menyetujui dilakukannya perubahan atas Perda lama tersebut. Salah satunya, PKS menyetujui perubahan masa jabatan anggota LMK dari 3 tahun menjadi 5 tahun sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
“Namun terkait dengan perubahan masa jabatan ini, bagaimana dengan pengaturan pembatasan masa keanggotaan LMK selama 2 periode berturut-turut atau tidak berturut-turut? Bagi anggota yang sudah menjabat sebagai anggota LMK sebelumnya, apakah dengan perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun, maka keanggotaan sebelumnya yang hanya 3 tahun tidak diperhitungkan? Fraksi PKS memandang bahwa seharusnya periode keanggotaan yang sebelumnya tidak diperhitungkan karena pengaturan anggota LMK akan diatur dengan Peraturan Daerah yang baru,” ujarnya.
Adapun materi pokok Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan meliputi:
1. Larangan rangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lain dan larangan menjadi anggota partai politik bagi anggota LMK, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 ayat (5) Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa bahwa “Pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik”
2. Perlunya pengaturan terkait waktu pengumuman persyaratan secara tertulis dan waktu pendaftaran menjadi anggota LMK oleh Panitia Pemilihan Bakal Calon (PPBC), 3 (tiga) bulan sebelum habis Masa Bakti Anggota LMK periode sebelumnya agar tidak menyebabkan ketidakpastian hukum bagi PPBC dan masyarakat secara umum
3. Masa Bhakti Anggota LMK selama 3 (tiga) tahun tidak sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, yang mengatur bahwa “Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan”. Sehingga perlu ada penyesuaian dengan mengubah pengaturan masa bakti anggota LMK
4. Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota LMK yang selama ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menentukan mekanisme untuk PAW. Diperlukan perubahan pasal 10 Perda Nomor 5 Tahun 2010, yakni: jika tidak terdapat calon anggota LMK pada Berita Acara Pemilihan, maka dapat dilakukan pemilihan ulang berdasarkan mekanisme pemilihan anggota LMK sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2010 untuk mengisi anggota LMK PAW, serta perlu diatur bahwa anggota LMK/PAW bertugas terhitung sejak tanggal ditetapkan, bukan sejak pengucapan sumpah/janji, serta diatur bahwa Pengganti Antar Waktu Anggota LMK masuk dalam perhitungan 2 (dua) kali Masa Bakti
5. Diperlukan keterpisahan kantor Sekretariat LMK, yang selama ini berkedudukan di Kantor Kelurahan. Diharapkan lokasi Sekretariat LMK berada dekat dengan lurah agar pelaksanaan fungsi anggota LMK dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan menjadi lebih optimal.
(taa/dek)