Jakarta –
Setiap negara memiliki Duta Besar (Dubes) yang bertugas di luar negeri. Dubes adalah pejabat yang berkantor di Kedutaan Besar di negara asing.
Lalu, apa saja tugas Duta Besar Indonesia di luar negeri? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Apa itu Duta Besar?
Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Duta Besar adalah wakil diplomatik tertinggi suatu negara yang mewakili pemerintah suatu negara di negara lain. Posisi Dubes adalah jabatan paling tinggi yang memimpin Kedutaan Besar.
Istilah duta besar secara resmi disebut Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh. Seorang Duta Besar ditugaskan oleh Pemerintah negara asal untuk menjadi perwakilan negerinya sekaligus berkedudukan di wilayah pemerintahan asing yang berdaulat, atau ke sebuah organisasi internasional.
Adapun menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah Pejabat Negara yang diangkat oleh Presiden untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta menjadi wakil pribadi Presiden Republik Indonesia di satu Negara Penerima atau lebih atau pada Organisasi Internasional.
Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perutusan Tetap Republik Indonesia termasuk Perwakilan Diplomatik yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah Negara Penerima dan/atau pada Organisasi Internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
Dubes RI untuk Jepang Heri Akhmadi menyambut langsung kedatangan Kaisar Jepang Hironomiya Naruhito di Indonesia (Foto: dok. istimewa)
|
Tugas seorang Duta Besar dijelaskan dalam Pasal 4 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Tugas Duta Besar adalah:
- Mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia;
- Melindungi Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional.
Fungsi Duta Besar Indonesia di Luar Negeri
Dalam melaksanakan tugas pokok, seorang Duta Besar menyelenggarakan beberapa fungsi. Berikut fungsi Duta Besar Indonesia di luar negeri seperti yang dijelaskan dalam Pasal 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003.
- Meningkatkan dan mengembangkan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional;
- Meningkatkan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri;
- Mengayomi, melayani, melindungi, dan memberikan bantuan hukum dan fisik kepada WNI dan badan hukum Indonesia saat terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di negara penerima sesuai dengan Undang Undang Nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional;
- Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima;
- Konsuler dan protokol;
- Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima;
- Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;
- Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.
Simak juga ‘Jokowi Lantik Amran Sulaiman Jadi Mentan, Letjen Agus Subiyanto Jadi KSAD’:
(kny/imk)