Jakarta –
Seleb TikTok Vadel Badjideh dan dua saudaranya buka suara terkait kasus pengeroyokan terhadap Pelda Alex Edison, anggota Babinsa TNI. Vadel bersaudara meminta maaf kepada korban.
“Kapok banget, kapok,” ucap Vadel ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2023).
Vadel kemudian berpesan kepada masyarakat agar tidak meniru kesalahan yang ia perbuat. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing emosi saat di jalan.
“Saya pengen pesan kepada kalian semua kalau yang punya emosi tinggi, lain kali dijaga aja emosinya, ditahan aja emosinya, nanti bisa kayak kita bertiga ya. Direda aja emosinya,” tutur Vadel.
Vadel, yang memakai hoodie warna putih, kemudian bersalaman dan berpelukan dengan korban, Alex Edison. Sementara Alex juga mengaku telah memaafkan ketiga pelaku yang mengeroyoknya.
“Selaku pribadi saya menerima maaf ketiga tersangka dan saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Jakarta Selatan yang telah menangani kasus saya ini secara profesional,” tutur Alex.
Sementara itu, Vadel menyampaikan apresiasi kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan Kodim 0504 Jakarta Selatan yang telah memfasilitasi restorative justice tersebut.
“Terima kasih kepada Kapolres Jakarta Selatan beserta staf dan jajarannya telah memfasilitasi RJ kepada kami dan Bapak Alex Edison selalu Babinsa dan terima kasih juga kepada Bapak Dandim 0504 juga beserta staf dan jajarannya,” ucap Vadel.
Kasus Berakhir Damai
Kasus pengeroyokan anggota Babinsa TNI oleh Vadel Badjideh bersaudara di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berakhir damai. Vadil Badjideh, kakaknya, dan adiknya kini dibebaskan.
“Jadi ketiga tersangka ini dilakukan penahanan selama 13 hari sampai hari ini telah dilakukan kesepakatan sehingga perkaranya di selesaikan secara RJ,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Polres Jaksel, Rabu (25/10/2023).
Sebelumnya, Vadel Badjideh, Martin, dan Bintang ditangkap setelah mengeroyok anggota Babinsa TNI di Pesanggrahan, Jaksel, 12 Oktober 2023. Polisi kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Dalam perjalanannya, terjadi kesepakatan damai antara korban dan pihak tersangka. Kedua pihak disebut saling memaafkan.
“Dalam proses penyidikan perkara ini, ternyata kedua belah pihak, baik itu pihak korban maupun pihak tersangka, itu sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, jadi antara keluarga dari masing-masing pihak setelah saling memaafkan,” katanya.
Atas dasar kesepakatan damai itu, kedua pihak mengajukan restorative justice. Setelah melalui mekanisme, polisi pun menyelesaikan perkara tersebut secara restorative justice.
“Setelah terjadi perdamaian telah dibuktikan juga dengan kesepakatan perdamaian di antara kedua belah pihak, maka kami melaksanakan gelar perkara khusus sehingga perkaranya kami hentikan dengan alasan karena keadilan restoratif akhirnya sudah berhasil,” papar Yosi.
Lihat juga Video ‘Ungkapan Maaf Debt Collector Pengepung Serda Nurhadi’:
(mea/mea)