Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) dari ketiga pasangan capres dan cawapres. KPK saat ini berkoordinasi dengan KPU untuk mengumumkan data LHKPN ketiga paslon tersebut.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan harta kekayaan dari ketiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).
Pahala mengatakan pihaknya akan mengunggah data tersebut di situs e-LHKPN setelah KPU mengumumkan secara resmi capres-cawapres. Nantinya, masyarakat dapat mengakses data tersebut.
“Setelah KPU mengumumkan, KPK akan mengunggah data kekayaan capres dan cawapres pada situs e-LHKPN. Selanjutnya, masyarakat dapat mengakses data tersebut melalui fitur e-announcement LHKPN,” tuturnya.
Pahala menjelaskan, bahwa pengumpulan data LHKPN itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Di mana setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK.
“Sesuai Pasal 21 ayat (4) Per KPU tersebut, KPU akan mengumumkan nilai kekayaan calon sebagaimana tertuang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan pasangan calon,” tuturnya.
Simak Video ‘Anies: KPK Hanya Tangani Kasus-kasus Besar, Kita Perlu Ubah’:
(eva/eva)