More

    Pria Bersenjata di Tol Tangerang Ditangkap, Sajam Ditemukan di Bagasi Mobil


    Tangerang

    Pria bersenjata tajam yang diviralkan begal memepet mobil lain di Tol Tangerang ditangkap polisi di Serpong, Tangerang Selatan. Senjata tajam yang diacungkan tersangka MAP (21) kepada korban ditemukan dalam bagasi mobil Honda Brio.

    “Kita amankan mobilnya, senjata tajamnya jenis corbek (cocor bebek) di daerah Serpong,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, kepada detikcom, Kamis (26/10/2023).

    Polisi saat ini masih mendalami keterangan tersangka. Termasuk, motif tersangka membawa senjata tajam.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Masih kita dalami (motif bawa sajam), karena saat digeledah mobilnya itu kita temukan senjata itu,” kata Zain.

    Bukan Begal

    Zain memastikan aksi tersangka mengacungkan senjata tajam bukan mau membegal. Tersangka disebut memepet mobil korban hingga mengacungkan senjata tajam karena tak terima diklakson oleh korban.

    “Itu bukan begal. Dia itu ini loh ugal-ugalan terus mengerem mendadak terus diklakson sama (korban) yang di belakangnya. Itu cerita dari korban,” kata Zain.

    Karena tak terima diklakson, tersangka kemudian mengejar mobil korban dan mengacungkan senjata tajam.

    Jadi Tersangka

    MAP ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Kamis (26/10) sekitar pukul 02.30 WIB. Dia ditangkap setelah polisi menyelidiki video viral aksi meresahkan di Km 15 Tol Jakarta-Tangerang.

    Polisi menetapkan MAP sebagai tersangka di kasus itu. MAP kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.

    “Sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Rio Mikael Tobing saat dihubungi, Kamis (26/10/2023).

    Rio mengatakan, tersangka langsung ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Saat ini MAP masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

    “Setelah 1×24 jam kita tahan,” katanya.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan/atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam.

    “Ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun,” ujarnya.

    (mei/jbr)



    Source link

    Latest articles

    spot_imgspot_img

    Related articles

    Leave a reply

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    spot_imgspot_img