Jakarta –
Seorang warga negara (WN) China berinisial WY (40) dideportasi pihak imigrasi Bali. WY dideportasi setelah menjalani masa hukuman penjara selama 1,5 tahun di Tangerang atas kasus peredaran kosmetik ilegal.
Dilansir detikBali, Kamis (26/10/2023) WY dipenjara atas kasus peredaran produk kesehatan ilegal di Indonesia. WY sejatinya adalah penghuni Rudenim Tangerang. Karena satu dan lain hal, pihak Rudenim Tangerang akhirnya melimpahkan WY ke Rudenim Denpasar dan mendekam di sana selama 161 hari sebelum akhirnya dipulangkan pada Rabu kemarin (24/10/2023) dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Seorang pria berinisial WY akhirnya di deportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Dia buronan polisi RRT (China),” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah dalam keterangan resminya, Rabu (25/10/2023).
WY juga merupakan buronan polisi China atas dugaan pemalsuan identitas. Biaya kepulangan WY ditanggung pemerintah China.
“Adapun biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan seluruhnya ditanggung oleh pemerintah RRT,” kata Babay.
WY berada di Indonesia untuk berlibur kemudian terlibat dengan peredaran produk kesehatan yang tidak sesuai standar Indonesia. Setelah selesai menjalani hukuman, Rudenim Tangerang bermaksud memulangkannya. Namun belakangan RY dilimpahkan ke Denpasar.
Baca selengkapnya di sini.
(dek/dek)