Polisi telah menggeledah rumah di Jalan Kertanegara, nomor 46, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ada sejumlah hal yang diketahui terkait rumah itu.
Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (26/10/2023). Pantauan detikcom di lokasi, tampak polisi masuk ke pekarangan rumah sekitar 11.26 WIB.
Polisi terlihat membawa koper dari rumah itu. Polisi kemudian menjelaskan ada sejumlah hal disita dari rumah yang belakangan diketahui sebagai rumah yang disewa Ketua KPK Firli Bahuri untuk beristirahat tersebut.
Berikut lima hal yang diketahui terkait rumah rehat Firli di Kertanegara 46:
Disewa Firli Bahuri untuk Rehat
Pengacara Firli, Ian Iskandar, mengatakan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, yang digeledah polisi adalah rumah sewaan Firli. Dia mengklaim rumah itu disewa Firli untuk beristirahat saat dinas di Jakarta.
“Itu sewa kalau beliau ke Jakarta, mau rehat istirahat, karena jarak dari Bekasi ke tempat dia bekerja kan cukup jauh kan. Untuk rehat saja, istirahat, bukan punya Pak Firli,” ujar Ian kepada wartawan di depan kompleks perumahan Firli di Bekasi, Kamis (26/10/2023).
Dia mengatakan rumah pribadi milik Firli berada di Perum Gardenia Vila Galaxy, Bekasi. Dia menyebut rumah tersebut sudah ditempati Firli selama 20 tahun.
“Beliau tinggal di rumah ini (Vila Galaxy) sudah cukup lama, hampir 20 tahun. Rumah pribadi ini, setiap hari pulang pergi ke rumah ini,” ujar Ian.
Rumah pribadi Firli di Bekasi juga digeledah polisi. Ian mengatakan tak ada yang disita dari rumah pribadi Firli.
Polisi Sita Barang Bukti dari Rumah Rehat Firli
Polda Metro Jaya menyatakan ada sejumlah bukti yang disita dari penggeledahan di rumah rehat Firli di Jalan Kertanegara No 46 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, polisi tak menjelaskan apa saja bukti yang disita.
“Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di spot penggeledahan rumah Kertanegara No 46,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/10).
“Jadi hasil penggeledahan yang kita lakukan kemarin sudah kita konsolidasikan tadi malam, dan kemudian agenda hari ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi,” katanya.
Ade Safri mengatakan penggeledahan di rumah Firli dilakukan dalam rangka mencari alat bukti dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Ini merupakan upaya yang dilakukan oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro jaya bersama dengan Dittipikor Bareskrim Polri untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.