Serang –
Sidang vonis 7 WN Iran penyelundup sabu seberat 319 kilogram di perairan Samudera Hindia menuju pulau Jawa digelar hari ini. Dari delapan terdakwa, tujuh di antaranya dituntut hukuman mati dan satu orang terdakwa dituntut seumur hidup.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat (27/10/2023). Tuntutan hukuman mati tersebut untuk terdakwa atas nama Abdul Rahman Zardkuhi, Abdol Aziz Barri, Ayub Wafa Salak, Usman Damani, Shahab Shahraki, Wahid Baluch Kari, dan Wali Mohammad Paro. Satu terdakwa dituntut seumur hidup untuk nama Amir Naderi.
Tuntutan lebih ringan ke Amir karena dia membantu BNN untuk menunjukkan lokasi penyimpanan sabu di sebuah kapal saat disita penyidik bersama Bea Cukai pada Februari lalu di Pelabuhan Indah Kiat. Seluruh terdakwa dituntut bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika.
Pembacaan putusan dibacakan secara bergantian kepada para terdakwa, pada Selasa (19/9/2023). Tidak ada pertimbangan hal yang meringankan pada ketujuh terdakwa yang dituntut hukuman mati. Kecuali pada Amir Naderi yang membantu pengungkapan penyelundupan karena menunjukkan lokasi penyimpanan sabu di kapal yang dibawa terdakwa dari Iran menuju perairan Indonesia.
Sebagaimana telah diberitakan detikcom, para terdakwa mengirimkan sabu dari Iran. Pada Januari 2023 saat seseorang bernama Ali Baluchazai, saat ini jadi DPO, meminta terdakwa Abdul Rahman untuk mengantarkan sabu melalui jalur laut. Terdakwa dijanjikan mendapatkan upah 80 juta dalam mata uang Iran.
Terdakwa Abdul bersama rekannya lalu berkumpul di Pelabuhan Pozm, Iran. Pertemuan itu menyetujui pengiriman sabu dan uang dibagi rata antara terdakwa dan rekannya. Dari pelabuhan, mereka lalu berangkat ke laut dan bertemu dengan kapal lain lalu memberikan 12 karung berisi 309 bungkus sabu. Barang itu lalu disimpan di sebuah tangki solar.
“Secara estafet menurunkan sabu ke ruang penyimpanan,” kata JPU Yudha saat membacakan dakwaan pada Selasa (11/7/) lalu.
Dari situ, oleh para terdakwa sabu kemudian dibawa ke perairan Indonesia. Mereka menunggu kapal penjemputan untuk mengambil sabu di tengah laut.
Pada 19 Februari 2023, berdasarkan laporan masyarakat, tim gabungan Bea Cukai dan BNN RI berlayar dari Pelabuhan Indah Kiat untuk menuju laut selatan Banten. Keesokan harinya, pada pukul 08.20 WIB tim gabungan mencurigai kapal fiber dari Iran yang menuju ke Pulau Jawa. Tim langsung mengamankan para terdakwa yang kesemuanya adalah warga negara Iran.
“Tim melakukan interogasi terhadap 8 warga negara Iran, diperoleh bahwa kapal tidak memiliki dokumen. Tim melakukan penggeledahan namun saat itu tidak berhasil menemukan narkotika di kapan,” ujarnya.
Kapal itu lalu dibawa menuju Pelabuhan Indah Kiat di Cilegon, Banten. Di dermaga tim kemudian memeriksa kapal tersebut menggunakan anjing pelacak atau K-9. Dari situ, kemudian ditemukan sabu yang disimpan di tangki solar dalam 309 bungkus yang totalnya adalah 319 kilogram.
“Tim gabungan menemukan bungkusan warna hijau sebanyak 309 bungkus bertuliskan huruf parsi dari bawah tangki solar kapal,” ujarnya.
(bri/idn)