Jakarta –
Seorang model dan selebgram asal Semarang, Zhafira Devi Liestiatmaja (28) membuang mayat bayinya sendiri di terminal Bandara Ngurah Rai, Bali. Mayat bayi tersebut ditemukan dalam tas kresek oleh petugas kebersihan di bandara.
Polisi menangkap Zhafira pada Kamis (19/10/2023), setelah penyelidikan dan perburuan selama lima hari di Jawa Tengah (Jateng). Diketahui, Zhafira membunuh bayinya sendiri di kamar sebuah hotel di Bali, pada Minggu (15/10/2023).
Berikut sederet fakta yang dihimpun dari detikBali terkait kasus selebgram asal Semarang ditangkap lantaran membunuh dan membuang bayinya sendiri di Bandara Ngurah Rai Bali:
Dilansir detikBali, kasus bermula ketika petugas kebersihan bernama Ni Wayan Darmiati (55) menemukan kresek putih di parkir premium sisi barat Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (15/10/2023). Tas kresek tersebut ditemukan sekitar pukul 16.30 Wita.
Ternyata tas kresek itu berisi mayat bayi dengan tali pusar beserta ari-arinya. Temuan pun dilaporkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga mengungkap mayat bayi berjenis kelamin laki-laki.
Petugas Inafis Polda Bali kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mayat bayi dan mengecek TKP (tempat kejadian perkara). Selesai pemeriksaan dari petugas Inafis, mayat bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar.
2) Polisi Menangkap Pembuang Bayi
Polisi akhirnya menangkap pelaku pembuangan mayat bayi atau orok di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Perempuan berusia 28 tahun bernama Zhafira Devi Liestiatmaja itu ditangkap di Semarang, Kamis (19/10/2023).
“Pelaku yang membuang orok bayi tersebut berhasil ditangkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah pada Kamis sore (19/10/2023),” kata Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga dalam keterangan resminya, Sabtu (21/10/2023).
Rionson menuturkan penangkapan ZDL berawal dari hasil rekaman kamera pengawas atau CCTV di Bandara Ngurah Rai. Berdasarkan rekaman itu, tampak seorang perempuan membuang bungkus plastik di dekat Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai.
3) Kronologi Bunuh-Buang Mayat Bayi
Polres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai membeberkan kronololgi Zhafira Devi Liestiatmaja (28) membunuh hingga membuang mayat bayinya sendiri di terminal kedatangan domestik Bandara Ngurah Rai, Bali. Kejadian pada Minggu (15/10/2023).
Dari keterangan yang didapat, Zhafira mengaku sudah mengalami sakit pada perut sejak Minggu (15/10/2023) pukul 03.00 Wita. Saat itu, Zhafira sedang berada di hotel ST Legian bersama pacar barunya yang berkewarganegaraan Singapura.
Setelah beberapa jam, Zhafira melahirkan pukul 08.00 Wita di toilet kamar hotelnya. Karena takut ketahuan dan diputus oleh pacar barunya, Zhafira menyiram bayinya masuk ke kloset dan menutupnya. Tapi, usahanya gagal dan bayi itu tewas.
Menurut keterangan yang diperoleh polisi, Zhafira juga tidak tahu pasti usia kandungannya. Namun, berdasarkan hasil autopsi dan uji forensik, orok yang dibuang oleh tersangka berusia sekitar 38 minggu atau memang sudah waktunya melahirkan.
4) Motif Takut Ketahuan-Diputuskan Pacar
Karena takut ketahuan dan diputus oleh pacar barunya, Zhafira menyiram bayinya masuk ke kloset dan menutupnya hingga mengakibatkan bayi yang baru dilahirkannya itu tewas. Diketahui, selama ini Zhafira menutupi kehamilannya.
“Menurut keterangan (dari tersangka) dia menutupi kehamilannya. Dia tidak ingin pacar barunya tahu kalau hamil, apalagi sampai melahirkan. Karena dia ingin serius dengan pacarnya ini,” ungkap Kapolres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai AKBP Dayu Wikarniti.
Kepada polisi, Zhafira mengaku tidak tahu siapa yang menghamilinya. Perempuan yang berprofesi sebagai model dan selebgram itu kerap bergonta-ganti pacar sejak Januari 2023. Diketahui, Zhafira bukan warga asli dan tidak menetap di Bali, sejak 11 Oktober 2023.
5) Jadi Tersangka-Terancam 9 Tahun Bui
Atas tindakannya, selebgram asal Semarang Zhafira Devi Liestiatmaja (28) terancam hukuman 9 tahun penjara. Zhafira juga telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pembuangan bayinya sendiri di Bandara Ngurah Rai, Bali.
“Kami kenakan Pasal 342 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, di mana seorang ibu dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya yang baru dilahirkan. Saya pikir, ini sudah masuk pembunuhan,” kata Kapolres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai AKBP Dayu Wikarniti, Kamis (26/10/2023).
(wia/imk)