Jakarta –
Mahkamah Agung (MA) tetap menjatatuhkan hukuman Teddy Minahasa dari hukuman penjara seumur hidup. Ketua majelis kasasi hakim agung Surya Jaya mengetok keras palunya usai mengucapkan vonis.
“Menolak permohonan pemohon,” kata Prof Surya Jaya dalam sidang yang disiarkan dalam channel YouTube MA, Jumat (27/10/2023).
Saat membacakan putusan itu, Surya Jaya didampingi dua hakim anggota yaitu hakim agung Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi. Surya Jaya dkk meyakini Teddy Minahasa terlibat dalam penjualan narkoba yang berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba.
“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ucap Surya Jaya.
Sebagaimana diketahui, kasus itu terungkap saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada keterlibatan Teddy Minahasa dalam proses penangkapan 3 orang oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kasus ini lalu bergulir ke mana-mana.
“Berawal dari laporan masyarakat berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil,” kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Oktober 2022.
Selidik punya selidik, Teddy diduga menukar barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas. Sabu itu lalu dijual lewat jejaringnya. Akhirnya Teddy diproses hukum dan diadili di PN Jakbar.
Pada 9 Mei 2023, PN Jakbar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy. Berselang bulan, hukuman itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Akhirnya majelis hakim tinggi menguatkan putusan PN Jakbar.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta.
Duduk sebagai ketua majelis banding Sirande Palayukan. Hakim anggota terdiri atas empat orang, yakni Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno
(asp/knv)