Jakarta –
Polisi mengungkap kronologi lengkap mahasiswa inisial MAP (22) mengacungkan senjata tajam di Tol Tangerang. Ternyata, peristiwa itu bermula karena aksi MAP yang berkendara secara ugal-ugalan.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengungkap peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/10) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, mobil yang ditumpangi korban, Yoga (34), tengah berkendara di km 15 dekat Exit Tol Alam Sutera, Kota Tangerang.
“Korban inisial Y bersama dengan saudara M bersama sopirnya berangkat dari Bandung menuju Tangerang menggunakan mobil Avanza warna hitam hendak ke Pasar Babakan, Kota Tangerang sekira pukul 05.30 WIB,” kata Rio saat jumpa pers di kantornya, Jumat (27/10/2023).
Tersangka Ugal-ugalan
Kemudian tiba-tiba mobil yang dikendarai MAP (22) mengerem mendadak. Rio menyebut saat itu korban melihat MAP berkendara secara ugal-ugalan.
“Saat berada di ruas Tol Jakarta-Merak km 15, tepatnya di pintu Exit Tol Alam Sutera, di depan mobil yang dikendarai korban bersama saksi ada sebuah mobil Honda Brio warna putih tanpa nomor polisi dikendarai oleh seorang laki-laki dengan jalan goyang-goyang seperti oleng-oleng, jadi dia zig-zag oleng,” kata Rio.
Tak Terima Diklakson
Korban kemudian membunyikan klakson agar diberi jalan oleh MAP. Namun, rupanya, MAP tidak terima dengan itu.
“Kemudian saudara saksi, saudara M sebagai sopir membunyikan klakson mobilnya untuk memberikan tanda agar diberikan jalan oleh pengendara mobil Brio tersebut. Namun, pengendara mobil Brio tidak terima dan menghalang-halangi laju kendaraan mobil Avanza,” kata Rio.
Acungkan Sajam
MAP kemudian mengejar hingga mengetok kaca mobil korban. MAP pun kemudian mengacungkan senjata tajam jenis corbek ke arah korban.
“Dengan sambil membuka kaca dan mengeluarkan senjata tajam corbek ke arah mobil korban setelah itu pengendara mobil Brio tersebut mengetok kaca kiri sebelah korban dengan menggunakan tangan kanannya,” kata Rio.
Jadi Tersangka
Atas aksinya itu, MAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. MAP terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Pelaku berinisial MAP atau A alias O usia 22 tahun, status mahasiswa, dan pasal yang kami gunakan terhadap pelaku yaitu Pasal ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 yaitu terkait dengan undang-undang darurat dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Rio.
Rio mengatakan pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen untuk menanggapi laporan dari masyarakat. Dia berharap peristiwa ini tidak terjadi lagi.
“Bahwa ini merupakan salah satu komitmen kami untuk menanggapi seluruh laporan dari masyarakat dan kami harapkan Kejadian ini juga tidak terjadi lagi dialami oleh masyarakat lainnya,” kata Rio.
Bukan Begal
Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho memastikan aksi tersangka mengacungkan senjata tajam bukan mau membegal. Tersangka disebut memepet mobil korban hingga mengacungkan senjata tajam karena tak terima diklakson oleh korban.
“Itu bukan begal. Dia itu ini loh ugal-ugalan terus mengerem mendadak terus diklakson sama (korban) yang di belakangnya. Itu cerita dari korban,” kata Zain.
(whn/mea)