Serang –
Penyidik tim Pidsus Kejati Banten menemukan puluhan ATM dari pasangan suami istri Hade (HS) dan Febriana (FRW) yang merupakan tersangka pembobol bank Rp 5,1 miliar. Puluhan ATM itu menggunakan nama tersangka.
“Perkembangan berhasil disita puluhan kartu ATM atas nama tersangka di beberapa bank,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, kepada wartawan, Sabtu (28/10/2023).
Namun, pihaknya belum mengetahui detail berapa isi rekening bank dari masing-masing ATM itu. Dia mengatakan penyidik akan mengecek ke bank terkait pekan depan.
“Belum kami cek berapa isi masing-masing, rencana hari Senin ini kita cek ke masing-masing bank,” ujarnya.
Penyidik juga masih menelusuri 41 KTP yang diduga dipakai pasutri itu untuk membuat rekening prioritas demi membobol bank. “Masih kita telusuri semua, nama-nama ini siapa saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Hade dan Febriana diduga membuka rekening prioritas dengan 41 KTP palsu. Mereka membuka rekening agar mendapat fasilitas kartu kredit dengan limit Rp 500 juta, lalu menguras uangnya.
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan kedua memiliki modal Rp 500 juta untuk membuka rekening prioritas. Febriana merupakan karyawan bank dan diduga berperan meloloskan pembuatan rekening berikut fasilitas kartu kreditnya.
“Modusnya adalah membuka rekening fiktif dulu, dia membuka rekening Rp 500 juta, bukan atas nama dia ya, diisi. Dari nasabah priority Rp 500 (juta) itu dapat mengajukan kartu kredit, kemudian Rp 500 (juta) diambil lagi, buka lagi atas nama orang lain lagi, dan dapat kartu kredit lagi, seterusnya,” kata Didik kepada wartawan, Sabtu (28/10).
Didik mengatakan Febriana berperan mengurus rekening prioritas. Sedangkan Hade, yang merupakan suaminya, berperan menyuplai identitas palsu dengan total 41 KTP fiktif.
BRI Dukung Proses Hukum
Pihak BRI mendukung penuntasan kasus tersebut. BRI berkomitmen menerapkan praktik bisnis yang sesuai aturan.
“Dukungan penyelesaian kasus tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG. BRI menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materiil dan immateriil dengan melakukan pemecatan/PHK kepada oknum pelaku tindak kejahatan tersebut,” kata Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3, Nazaruddin, dalam keterangan resminya, Jumat (27/10).
Berikut pernyataan lengkap BRI:
1. BRI memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan kejaksaan tinggi setempat yang telah bertindak cepat dengan menangkap pelaku, serta menyerahkan penyelesaian kasus tersebut secara hukum dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,
2. Dukungan penyelesaian kasus tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG. BRI menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI, baik materiil dan immateriil dengan melakukan pemecatan/PHK kepada oknum pelaku tindak kejahatan tersebut.
3. Dalam menjalankan operasionalnya, BRI menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan.
(bri/haf)