Serang –
Pasangan suami dan istri di Banten, Hade (HS) dan Febriana (FRW) ditangkap usai diduga membobol bank Rp 5,1 miliar. Keduanya diduga berulang kali membuka rekening sebelum membobol bank.
Kedua membuka rekening prioritas dengan 41 KTP palsu. Mereka membuka rekening agar mendapat fasilitas kartu kredit dengan limit Rp 500 juta, lalu menguras uangnya.
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan kedua memiliki modal Rp 500 juta untuk membuka rekening prioritas. Febriana sendiri merupakan karyawan bank dan diduga berperan meloloskan pembuatan rekening berikut fasilitas kartu kreditnya.
“Modusnya adalah membuka rekening fiktif dulu, dia membuka rekening Rp 500 juta, bukan atas nama dia ya, diisi. Dari nasabah priority Rp 500 (juta) itu dapat mengajukan kartu kredit, kemudian Rp 500 (juta) diambil lagi, buka lagi atas nama orang lain lagi, dan dapat kartu kredit lagi, seterusnya,” kata Didik kepada wartawan, Sabtu (28/10/2023).
Didik mengatakan Febriana berperan mengurus rekening prioritas. Sementara, Hade yang merupakan suaminya berperan menyuplai identitas palsu dengan total 41 KTP fiktif.
“Dia yang mengurusi nasabah prioritas, sehingga dia dengan kedudukannya, dia bisa bobol,” ujarnya.
Jaksa masih menelusuri dari mana 41 KTP fiktif yang dibuat oleh kedua tersangka ini. Didi mengatakan Hade diduga menggunakan 10 foto dirinya di KTP fiktif.
“Dia punya identitas banyak yang lakinya itu, fotonya dia tapi namanya banyak,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Banten menangkap Hade dan Febriana pada Rabu (25/10) di Tangerang Selatan. Keduanya adalah pasangan suami istri yang membobol dana di salah satu bank senilai Rp 5,1 miliar.
BRI Dukung Proses Hukum
Pihak BRI mendukung penuntasan kasus tersebut. BRI berkomitmen menerapkan praktik bisnis yang sesuai aturan.
“Dukungan penyelesaian kasus tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG. BRI menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan pemecatan/PHK kepada oknum pelaku tindak kejahatan tersebut,” kata Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3, Nazaruddin, dalam keterangan resminya, Jumat (27/10).
Berikut pernyataan lengkap BRI:
1. BRI memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan kejaksaan tinggi setempat yang telah bertindak cepat dengan menangkap pelaku, serta menyerahkan penyelesaian kasus tersebut secara hukum dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,
2. Dukungan penyelesaian kasus tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG. BRI menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan pemecatan/PHK kepada oknum pelaku tindak kejahatan tersebut.
3. Dalam menjalankan operasionalnya, BRI menjunjung tinggi nilai – nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan.
(bri/haf)