Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari PPKGBK terkait perusakan portal yang dipasang di Hotel Sultan, Jakarta Selatan. Polda Metro pun akan melakukan penyelidikan untuk kasus ini.
“Kita sudah menerima laporan terkait dengan tindak pidana yang dilaporkan yaitu perusakan terhadap barang dan ini laporannya adalah (Pasal) 170 KUHP, jadi kekerasan baik terhadap orang maupun barang. Nah ini terhadap barang kita sedang adakan penyelidikan, pertama terkait dengan legal standing hak menuntut daripada PPKGBK alas haknya,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).
Hengki menjelaskan kasus ini pun masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya masih mengumpulkan alat bukti terkait sengketa Hotel Sultan tersebut.
“Kemudian untuk mempercepat proses penyelidikan, untuk mencari apakah perbuatan ini masuk dalam kaitannya dengan perbuatan pidana, kita naikkan sidik. Kan begitu?,” jelas Hengki.
“Kita lihat, kita belum tahu. Setelah naik sidik penyidikan, nanti kita cari alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya,” tutur Hengki.
PPKGBK Polisikan Pihak Pontjo Sutowo
Sebelumnya, pihak PPKGBK mendatangi Polda Metro Jaya siang ini. Mereka melaporkan pengelola Hotel Sultan terkait perusakan dua portal di pintu masuk 5 Hotel Sultan, Jakarta Selatan.
“Jadi kami PPKGBK mengajukan laporan polisi tadi malam dan hari ini akan ada proses lanjutan. Dan yang terakhir adalah bahwa ada perusakan-perusakan portal yang dilakukan oleh Indobuildco,” kata Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto di Polda Metro Jaya, Jumat (27/10).
Kharis meminta pihak Polda Metro Jaya untuk menangkap Pontjo Sutowo selaku Direktur Utama PT Indobuilco atau pengelola Hotel Sultan. Ini mendasari surat somasi yang ditandatangani oleh Pontjo Sutowo yang sebelumnya menyatakan akan membongkar portal.
“Nah setelah kami lihat surat, ada surat yang ditandatangani oleh Saudara Pontjo Sutowo kemudian mengatakan bahwa akan membongkar portal yang dibangun GBK,” katanya.
“Nah, oleh karena itu kami meminta dan mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya agar segera menangkap Saudara Pontjo Sutowo. Karena apa, karena pasti kami duga dari surat yang ditandatangani melalui surat kuasa hukumnya meminta supaya portal itu kemudian, apa namanya, diambil dan kalau tidak akan kami rusakan,” sambungnya.
Kharis menegaskan bahwa Hotel Sultan dibangun di atas lahan milik Sekretariat Negara (Setneg) dengan alas hak guna bangunan (HGB).
“Ingat itu HGB X 2627 itu adalah milik Setneg, itu jelas daripada putusan pengadilan,” tegasnya.
Lanjut Kharis, perizinan Hotel Sultan juga telah dibuktikan. Sehingga, pengelola tidak berhak melakukan aktivitas di Hotel Sultan.
“Dan yang kedua yang perlu kami informasikan, bahwa Indobuildco Hotel Sultan izinnya telah dibekukan. Artinya segala aktivitas yang ada di atas tanah X 2627 atau hpl nomor 1, itu tindakan ilegal. Tindakan apa namanya, tindakan melawan hukum,” sambungnya.
Baca di halaman selanjutnya: penjelasan pihak Pontjo Sutowo….