Pasangan suami istri (Pasutri) di Banten ditangkap Kejaksaan Tinggi Banten usai diduga membobol bank hingga Rp 5,1 miliar. Modus pasangan ini menipu bank demi menguras duit pun terungkap.
Pasangan yang ditangkap itu ialah Febriana (FRW) dan Hade (HS). Febriana disebut sebagai salah satu karyawan di bank tersebut.
“Telah menangkap dua orang tersangka yaitu FRW dan HS, suami istri. Adapun FRW semula adalah karyawan dengan suaminya itu membuka rekening fiktif,” kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi di Kejati Banten, Serang, Kamis (26/10/2023).
Didik mengatakan Febriana yang merupakan karyawan bank membuka rekening nasabah prioritas dengan modal Rp 500 juta. Keduanya diduga berkali-kali membuka rekening prioritas demi mendapatkan fasilitas kartu kredit dengan limit tinggi.
Pasangan suami istri pembobol bank Himbara menggunakan kartu kredit dengan identitas fiktif (Foto: Bahtiar Rifa’i/Detikcom).
|
“Dari nasabah priority Rp 500 juta dapat mengajukan kartu kredit, kartu kredit itu kemudian dapat Rp 500 juta diambil, (dia) buat lagi atas nama orang lain, seterusnya-seterusnya, itu kemudian kartu kredit ada yang dia gunakan Rp 200 juta sampai Rp 300 juta, total Rp 5,1 miliar,” ujarnya.
Didik mengatakan aksi tipu-tipu keduanya sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2021. Sebagai karyawan, Febriana disebut memiliki akses untuk membuka rekening dan memberikan akses kartu kredit senilai Rp 500 juta.
“Dia yang ngurus nasabah prioritas sehingga dia dengan kedudukannya bisa membobol,” ujarnya.
Sementara, Hade berperan menyediakan dan memasok KTP fiktif. Ada pula KTP dengan identitas suaminya dengan 10 nama dan alamat berbeda.
“Suaminya swasta, yang memasok KTP identitas suaminya, ini suami istri, istri punya kedudukan di situ, suaminya yang pasok, kerja sama lah,” terangnya.
Pasutri itu kemudian ditangkap di rumah kontrakan mereka di Cinere pada Rabu (25/10). Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan telah ditahan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.