Polda Metro Jaya hingga kini belum juga menerima balasan dari KPK atas ajakan untuk mensupervisi kasus dugaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperas. Tetapi polisi memastikan bahwa hal itu tak mengganggu proses penyidikan.
Polda Metro menyebut ajakan supervisi ini sebagai bentuk transparansi. Diketahui, surat supervisi itu dikirim ke KPK pada Rabu (8/10/2023). Lalu Dewas KPK juga turut dikirim surat supervisi ini pada Rabu (18/10).
“Tidak, sama sekali tidak mengganggu atau menghambat jalannya penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (28/10).
Diketahui, KPK telah merespons soal ajakan itu. KPK mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan ajakan itu karena menghindari adanya konflik kepentingan.
Sebagai informasi, Ketua KPK Firli Bahuri juga telah diperiksa penyidik di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10). Kasus ini memang diasistensi oleh Bareskrim Polri.
Penyidik Polda Metro juga telah menggeledah rumah Firli di Bekasi dan di Jakarta Selatan. Penyidik saat itu, terlihat membawa koper dan tas usai menggeledah rumah rehat Firli di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru.
Polda Metro Dinilai Tak Perlu Koordinasi
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung polisi untuk segera menetapkan tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL oleh pimpinan KPK. Sahroni menilai polisi tak perlu berkoordinasi terlebih dulu dengan KPK.
“Ya nggak perlu (koordinasi), kan polisi ya polisi, KPK ya KPK,” kata Sahroni saat dihubungi, Jumat (27/10).
Sahroni menekankan polisi punya kewenangan sendiri untuk menetapkan tersangka. Asalkan, kata dia, penetapan itu mempunyai cukup bukti.
“Polisi punya kewenangan sendiri menetapkan siapa pun tersangkanya dengan bukti yang cukup,” ucapnya.
Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya..