Jakarta –
Hari Oeang RI (HORI) atau Hari Uang Nasional diperingati setiap tahun pada tanggal 30 Oktober. Tahun ini adalah peringatan ke-77 Hari Oeang RI.
Lalu, bagaimana asal-usul peringatan Hari Oeang RI tanggal 30 Oktober? Yuk, simak informasinya di bawah ini.
Dilansir situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seluruh Insan Kementerian Keuangan memperingati Hari Oeang Republik Indonesia atau HORI setiap 30 Oktober. Tiga puluh Oktober merujuk pada tanggal berlakunya Oeang Republik Indonesia (ORI) secara sah, yaitu mulai tanggal 30 Oktober 1946 pukul 00.00 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tanggal 29 Oktober 1946.
Lahirnya mata uang mulai dari Oeang Republik Indonesia (ORI) hingga mata uang Rupiah tidak bisa lepas dari perjuangan panjang Republik Indonesia. Pasca kemerdekaan Republik Indonesia, uang tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah, tetapi juga sebagai lambang utama negara merdeka. Pada 30 Oktober 1946, Oeang Republik Indonesia (ORI) resmi beredar dan menjadi mata uang pertama yang dimiliki Republik Indonesia.
Tema dan Logo Hari Oeang RI
Dikutip dari akun Instagram resmi @harioeangri, peringatan ke-77 Hari Oeang RI (HORI) mengusung tema ‘Kemenkeu Melayani Lebih Baik’. Pada logo Hari Oeang RI 2023, terdapat angka 77 yang menandakan usia peringatan tahun ini.
Logo peringatan ke-77 HORI terinspirasi dari “Arch Foot” yaitu struktur pada jembatan busur yang krusial serta melambangkan koneksi dan fasilitasi. Sama halnya dalam melayani masyarakat, Kemenkeu melalui APBN memiliki peran dalam menjembatani kesenjangan, menghubungkan sumber daya dengan kebutuhan, dan memfasilitasi akses ke layanan penting.
Logo Hari Oeang RI 77 (Foto: Instagram @harioeangri)
|
Sejarah Hari Oeang RI
Mengutip dari situs Kemenkeu RI, setelah proklamasi dikumandangkan dan Indonesia resmi merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, pemerintah Republik Indonesia menilai bahwa Indonesia perlu mengeluarkan uang sendiri sebagai alat tukar.
Bagi pemerintah, perlunya mengeluarkan uang sendiri bukan hanya sekadar sebagai alat tukar saja, melainkan juga sebagai suatu lambang utama negara untuk memperkenalkan Indonesia pada negara lain. Meski Indonesia sudah lepas dari penjajahan Jepang, tetapi mata uang Jepang masih berlaku pada waktu itu.
Menteri Keuangan, Sjafruddin Prawiranegara adalah orang yang pertama kali mengusulkan agar pemerintah RI segera menerbitkan mata uang sendiri sebagai pengganti mata uang Jepang. Namun, karena keterbatasan dana, sarana prasarana dan tenaga ahli di bidang keuangan, usulan tentang pengeluaran mata uang sendiri tak langsung dilakukan.
Keadaan perekonomian Indonesia lantas memburuk karena adanya tindakan blokade laut Indonesia yang dilakukan Belanda. Hal ini menyebabkan Indonesia hanya bertumpu pada hasil pertanian saja. Belanda semakin menambah buruk keadaan dengan rencananya mengeluarkan mata uang baru yang akan semakin meningkatkan inflasi di Indonesia.
Pemerintah Indonesia tak tinggal diam. Pada tanggal 2 Oktober 1945, pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan maklumat yang berisi tentang tidak berlakunya uang NICA (Nederlandsch Indie Civil Administrative) di wilayah Indonesia.
Sebagai gantinya, pemerintah Indonesia untuk pertama kalinya mencetak dan meresmikan uang kertas Republik Indonesia pertama yang dikenal dengan Oeang Republik Indonesia (ORI). ORI baru diterbitkan setelah Indonesia merdeka selama satu tahun dua bulan. Pada 30 Oktober 1946, ORI resmi beredar di Indonesia. Satu hari sebelum diterbitkan secara resmi, Wakil Presiden RI, Mohammad Hatta menyampaikan pengumuman melalui Radio Republik Indonesia (RRI) di Yogyakarta.
Hari terbitnya ORI kemudian ditetapkan sebagai Hari Oeang Republik Indonesia atau sekarang dikenal sebagai Hari Keuangan Nasional diperingati setiap tanggal 30 Oktober. Peringatan ini sebagai pengingat bahwa kemunculan uang milik Indonesia merupakan alat pemersatu bangsa sekaligus sebagai lambang identitas kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia di mata dunia.
(kny/imk)